Selasa, 06 April 2010

SERTIJAB FORPIS

SERAH TERIMA JABATAN. SEBELAH KIRI (HERI SUSANTO), KANAN (ARINI ARISANDI).

JUMBARA Ke-VII Tingkat JABAR

FOTO BARENG (PENGURUS, KSR, TSR, FORPIS)

KONTINGEN KAB GARUT JUMBARA Ke-VII Tingkat JABAR

APAKAH FORPIS ITU????

Pengertian : Forpis merupakan kumpulan perwakilan PMR untuk menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, dan Wira.
Tujuan : Meningkatkan peran aktif PMR dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMI.

Kedudukan
- Forpis berada ditingkat Pusat, Daerah, dan Cabang
- Forpis tidak mempunyai kepengurusan sehingga dalam melaksanakan fungsinya dikoordinir
oleh Presja atau Presiden Remaja (Forpis Nasional), Koordinator Daerah atau Korda (Forpis Daerah), dan Koordinator Cabang atau Korcab (Forpis Cabang), dan dibantu oleh tim sekretariat yaitu Divisi/Bidang/Unit PMR dan Relawan ditingkat PMI Pusat, Daerah, dan Cabang
- Forpis berasal dari unsur PMR Wira, karena ditinjau dari segi usia dan kapasitas telah mampu menyalurkan dan mengkoordinir aspirasi PMR Mula, Madya, Wira
- Peserta Forpis adalah para ketua PMR Wira, atau perwakilan unit PMR yang mempunyai karakter kepemimpinan Mekanisme
- Forpis mengadakan pertemuan minimal setahun sekali ditingkat Pusat, 6 bulan sekali ditingkat PMI Daerah, dan 3 bulan sekali ditingkat Cabang
- Pembahasan Forpis adalah topik-topik strategis pengembangan PMR Mula, Madya, dan Wira yang kemudian dilaksanakan oleh seluruh anggota PMR dengan pendekatan Youth Centre

Alur koordinasi :
- Forpis Cabang berkedudukan di PMI Cabang
- Forpis Daerah berkedudukan di PMI Daerah
- Forpis Nasional berkedudukan di PMI Pusat

Kapan mengadakan pertemuan…
- Forpis Cabang : minimal 3 bulan sekali
- F; Forpis Daerah : minimal 6 bulan sekali
- Fopsis Nasional : minimal 1 tahun sekali

Peran & tanggung jawab :

1. Nama jabatan: Presiden Remaja (Presja)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Nasional
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korda
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Pusat
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Pusat ke seluruh Korda, melalui Tim Sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Nasional
6) Memberikan laporan kepada PMI Pusat
7) Sebagai delegasi PMR di ajang Internasional

Hubungan internal:
PMI Pusat (Divisi PMR dan Relawan), PMI Daerah (Bagian PMR dan Relawan), PMI
Cabang (Bidang PMR dan Relawan), Korda, Forum Relawan Nasional

Hubungan eksternal:
Presiden Remaja PM/BSM Internasional, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
nasional dan internasional

2. Nama jabatan: Koordinator Daerah (Korda)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Daerah
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir korcab
3) Tanggung jawab teknis:Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Daerah
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Daerah ke seluruh Korcab, melalui Tim Sekretarriat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Daerah
6) Memberikan laporan kepada PMI Daerah
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat nasional

Hubungan internal:
Presja, Korcab, PMI Daerah (Bagian PMR dan Relawan),PMI Cabang (Bidang PMR
dan Relawan), Forum Relawan Daerah

Hubungan eksternal:
Korda seluruh Indonesia, departemen/dinas/instansi terkait tingkat Propinsi

3. Nama jabatan: Koordinator Cabang (Korcab)
Fungsi utama:
1) Sebagai pemimpin Forpis Cabang
2) Tanggung jawab umum: Mengkoordinir Ketua Unit PMR
3) Tanggung jawab teknis: Menyalurkan aspirasi PMR ke PMI Cabang
4) Menyalurkan informasi dan keputusan dari PMI Cabang ke Ketua unit PMR, melalui tim sekretariat
5) Mengontrol jalannya program kerja Forpis Cabang
6) Memberikan laporan kepada PMI Cabang
7) Sebagai delegasi PMR di tingkat daerah

Hubungan internal: Korda, Ketua PMR, PMI Cabang (Bidang PMR dan Relawan),
Forum Relawan Cabang

Hubungan eksternal: Korcab, departemen/dinas/instansi terkait tingkat
kota/kabupaten

Sumber daya (SDM, material, dana)
1. PMI
2. Donatur
3. Unit Usaha (kas, penggalangan dana PMR, dll)

Hasil yang diharapkan
- Adanya rencana kerja pembinaan dan pengembangan PMR untuk pusat, daerah, dan cabang sesuai prioritas kebutuhan dan kapasitas, yang proses penyusunannya melibatkan unsur pengurus, staf, relawan, dan anggota PMR.
- Adanya akses bagi anggota PMR dan kesadaran untuk terlibat aktif dalam proses pengambilan keputusan dan kepemimpinan PMR
- Peningkatan kapasitas PMI Pusat, Daerah, dan Cabang dalam pembinaan dan pengembangan PMR

Sejarah terbentuknya PMI

Seperti Palang Merah Internasional, lahirnya PMI juga berkaitan dengan kancah peperangan, diawali pada :

A. MASA SEBELUM PERANG DUNIA II

1. 21 Oktober 1873 Nederlands Rode Kruis Afdeling Indie ( NERKAI ) didirikan Belanda.

2. Tahun 1932 Dr. RCL Senduk dan Dr. Bahder Djohan merencanakan mendirikan badan PMI.

3. Tahun 1940 pada sidang konperensi NERKAI, rencana diatas ditolak karena menurut Pemerintah Belanda, rakyat

Indonesia

belum mampu mengatur Badan Palang Merah Nasional.

B. MASA PENDUDUKAN JEPANG.

Dr. RCL Senduk berusaha lagi untuk mendirikan Badan PMI namun gagal, ditolak pemerintah Dai Nippon.



C. MASA KEMERDEKAAN RI

1. 17 Agustus 1945 RI Merdeka.

2. 3 September 1945 Presiden Soekarno memerintahkan kepada Menteri Kesehatan Dr. Buntaran Martoatmodjo untuk membentuk Badan Palang Merah Nasional. Pembentukan PMI dimaksudkan juga untuk menunjukan pada dunia Internasional bahwa negara Indonesia adalah suatu fakta yang nyata.5 September 1945 Menkes RI dalam Kabinet I ( Dr. Boentaran ) membentuk Panitia 5 :

Ketua : Dr. R. Mochtar.

Penulis : Bahder Djohan.

Anggota : Dr. Djoehana.

Dr. Marzuki.

Dr. Sintanala.

17 September 1945 tersusun Pengurus Besar PMI yang dilantik oleh Wakil Presiden RI Moch. Hatta yang sekaligus beliau sebagai Ketuanya.

D. MASA PERANG KEMERDEKAAN.

Pada masa itu peperangan terjadi dimana – mana, dalam usia muda PMI menghadapi kesulitan, kurang pengalaman, kurang peralatan dan dana. Namun orang – orang secara sukarela mengerahkan tenaganya, sehingga urusan Kepalangmerahan dapat diselenggarakan. Dari pertolongan dan bantuan seperti :

§ Dapur Umum ( DU ).

§ Pos PPPK ( P3K ).

§ Pengangkutan dan perawatan korban pertempuran.

§ Sampai penguburan jika ada yang meninggal.

Dilakukan oleh laskar – laskar Sukarela dibawah Panji Palang Merah yang tidak memandang golongan, agama dan politik.

Pada waktu itu dibentuk Pasukan Penolong Pertama ( Mobile Colone ) oleh cabang – cabang, anggotanya terdiri dari pelajar.

E. BEBERAPA PERISTIWA SEJARAH PMI

1. Tanggal 16 Januari 1950.

Dikeluarkan Keputusan Presiden RI No. 25 / 1950 tentang pengesahan berdirinya PMI.

2. Tanggal 15 Juni 1950.

PMI diakui oleh ICRC.

3. Tanggal 16 Oktober 1950.

PMI diterima menjadi anggota Federasi Internasional Palang Merah dan Bulan Sabit Merah dengan keanggotaan No. 68.

F. NAMA – NAMA TOKOH YANG PERNAH MENJADI KETUA PMI

1. Ketua PMI ke 1 ( 1945 – 1946 ) : Drs. Moch. Hatta.

2. Ketua PMI ke 2 ( 1945 – 1948 ) : Soetarjo Kartohadikoesoemo.

3. Ketua PMI ke 3 ( 1948 – 1952 ) : BPH Bintoro.

4. Ketua PMI ke 4 ( 1952 – 1954 ) : Prof. Dr. Bahder Djohan.

5. Ketua PMI ke 5 ( 1954 – 1966 ) : P. A. A. Paku Alam VIII.

6. Ketua PMI ke 6 ( 1966 – 1969 ) : Letjen Basuki Rachmat.

7. Ketua PMI ke 7 ( 1970 – 1982 ) : Prof. Dr. Satrio.

8. Ketua PMI ke 8 ( 1982 – 1986 ) : Dr. H. Soeyoso Soemodimedjo.

9. Ketua PMI ke 9 ( 1986 – 1992 ) : Dr. H. Ibnu Sutowo.

10. Ketua PMI ke 10 ( 1992 – 1998 ) : Hj. Siti Hardianti Rukmana.

11. Ketua PMI ke 11 ( 1998 - 2004 ) : Mari’e Muhammad.

12. Ketua PMI ke 12 (2004 - 2009) : Mari’e Muhammad

13. Ketua PMI Ke 13 (2009 - SEKARANG) : M. Jusuf Kalla

G.
Musyawarah Nasional adalah pemegang kekuasaan tertinggi didalam perhimpunan PMI, dihadiri oleh utusan – utusan Cabang, Daerah serta Pengurus Pusat. Diadakan tiap 4 tahun. Saat ini PMI memiliki 306 Cabang dari 31 Propinsi ( Daerah ).

TUJUAN PMI :

Meringankan penderitaan sesama manusia apapun sebabnya, dengan tidak membedakan golongan, bangsa, warna kulit, jenis kelamin, bahasa, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

LAMBANG PMI :

1. PMI menggunakan lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda PERLINDUNGAN sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional,

2. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah di atas dasar warna putih,

3. Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah Palang Merah di atas dasar putih dilingkari bunga berkelopak lima.

KEANGGOTAAN PALANG MERAH

INDONESIA

Didalam Anggaran Dasar PMI pada Bab VII pasal 11 disebutkan : Organisaasi PMI mempunyai anggota yaitu :

1. Anggota Remaja.

2. Anggota Biasa.

3. Anggota Kehormatan.

1. ANGGOTA REMAJA.

§ Wanita – Pria usia di bawah 18 tahun Warga Negara

Indonesia.

§ Mendaftarkan diri secara sukarela di sekolah masing – masing.

§ Mendapat ijin atau persetujuan orang tua.

KEWAJIBAN :

A. Mengikuti pendidikan dan latihan dasar Kepalangmerahan.

B. Bersedia membantu tugas – tugas Kepalangmerahan dan tergabung dalam wadah / kegiatan Palang Merah Remaja.

C. Menjaga nama baik organisasi serta mempererat persahabatan baik nasional maupun internasional.

D. Mempertinggi ketrampilan dan kecakapan dalam tugas Kepalangmerahan.

HAK :

A. Dapat menjadi Anggota Biasa PMI jika telah mencapai usia 18 tahun.

B. Mendapat kesempatan pendidikan Kepalangmerahan.

C. Ikut aktif dalam Palang Merah Remaja.

D. Dapat mengikuti kegiatan – kegiatan sebagai Anggota Remaja baik di Dalam Negeri maupun di Luar Negeri.

Lambang Kristal Merah, Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional

A. Sejarah Lambang
Lambang Palang Merah
Sebelum Lambang Palang Merah diadopsi sebagai Lambang yang netral untuk memberikan pertolongan kepada tentara yang terluka di medan perang, pada waktu itu setiap pelayanan medis kemiliteran memiliki tanda pengenal sendiri-sendiri dengan warna yang berbeda-beda. Austria misalnya, menggunakan bendera putih. Perancis menggunakan bendera merah dan Spanyol menggunakan bendera kuning. Akibatnya, walaupun tentara tahu apa tanda pengenal dari personel medis mereka, namun biasanya mereka tidak tahu apa tanda pengenal personel medis lawan mereka. Pelayanan medis pun tidak dianggap sebagai pihak yang netral. Melainkan dipandang sebagai bagian dari kesatuan tentara, sehingga tanda pengenal tersebut bukannya memberi perlindungan namun juga dianggap sebagai target bagi tentara lawan yang tidak mengetahui apa artinya.
Lambat laun muncul pemikiran yang mengarah kepada pentingnya mengadopsi Lambang yang menawarkan status netral kepada mereka yang membantu korban luka dan menjamin pula perlindungan mereka yang membantu di medan perang. Kepentingan tersebut menuntut dipilihnya hanya satu Lambang. Namun yang menjadi masalah kemudian, adalah memutuskan bentuk Lambang yang akan digunakan oleh personel medis sukarela di medan perang. Dalam suatu kurun waktu, ikat lengan berwarna putih dipertimbangkan sebagai salah satu kemungkinan. Namun, warna putih telah digunakan dalam konflik bersenjata oleh pembawa bendera putih tanda gencatan senjata, khususnya untuk menyatakan menyerah. Penggunaan warna putih pun dapat menimbulkan kebingungan sehingga perlu dicari suatu kemungkinan Lambang lainnya.
Delegasi dari Konferensi Internasional tahun 1863 akhirnya memilih Lambang Palang Merah di atas dasar putih, warna kebalikan dari bendera nasional Swiss (palang putih diatas dasar merah) sebagai bentuk penghormatan terhadap Negara Swiss yang memfasilitasi berlangsungnya Konferensi Internasional saat itu. Bentuk Palang Merah pun memberikan keuntungan teknis karena dinilai memiliki desain yang sederhana sehingga mudah dikenali dan mudah dibuat. Selanjutnya pada tahun 1863, Konferensi Internasional bertemu di Jenewa dan sepakat mengadopsi Lambang Palang Merah di atas dasar putih sebagai tanda pengenal perhimpunan bantuan bagi tentara yang terluka – yang kemudian berubah menjadi Perhimpunan Nasional Palang Merah. Pada tahun 1864, Lambang Palang Merah di atas dasar putih secara resmi diakui sebagai tanda pengenal pelayanan medis angkatan bersenjata.
Lambang Bulan Sabit Merah
Delegasi dari Konferensi 1863 tidak memiliki sedikitpun niatan untuk menampilkan sebuah simbol kepentingan tertentu, dengan mengadopsi Palang Merah di atas dasar putih. Namun pada tahun 1876 saat Balkan dilanda perang, sejumlah pekerja kemanusiaan yang tertangkap oleh Kerajaan Ottoman (saat ini Turki) dibunuh semata-mata karena mereka memakai ban lengan dengan gambar Palang Merah. Ketika Kerajaan diminta penjelasan mengenai hal ini, mereka menekankan mengenai kepekaan tentara kerajaan terhadap Lambang berbentuk palang dan mengajukan agar Perhimpunan Nasional dan pelayanan medis militer mereka diperbolehkan untuk menggunakan Lambang yang berbeda yaitu Bulan Sabit Merah. Gagasan ini perlahan-lahan mulai diterima dan memperoleh semacam pengesahan dalam bentuk “reservasi” dan pada Konferensi Internasional tahun 1929 secara resmi diadopsi sebagai Lambang yang diakui dalam Konvensi, bersamaan dengan Lambang Singa dan Matahari Merah di atas dasar putih yang saat itu dipilih oleh Persia (saat ini Iran). Tahun 1980, Republik Iran memutuskan untuk tidak lagi menggunakan Lambang tersebut dan memilih memakai Lambang Bulan Sabit Merah.
Perkembangan Lambang: Kristal Merah
Pada Konferensi Internasional yang ke-29 tahun 2006, sebuah keputusan penting lahir, yaitu diadopsinya Lambang Kristal Merah sebagai Lambang keempat dalam Gerakan dan memiliki status yang sama dengan Lambang lainnya yaitu Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Konferensi Internasional yang mengesahkan Lambang Kristal Merah tersebut, mengadopsi Protocol Tambahan III tentang penambahan Lambang Kristal Merah untuk Gerakan, yang sudah disahkan sebelumnya pada Konferensi Diplomatik tahun 2005. Usulan membuat Lambang keempat, yaitu Kristal Merah, diharapkan dapat menjadi jawaban, ketika Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak bisa digunakan dan ‘masuk’ ke suatu wilayah konflik. Mau tidak mau, perlu disadari bahwa masih banyak pihak selain Gerakan yang menganggap bahwa Lambang terkait dengan simbol kepentingan tertentu.
Penggunaan Lambang Kristal Merah sendiri pada akhirnya memilliki dua pilihan yaitu: dapat digunakan secara penuh oleh suatu Perhimpunan Nasional, dalam arti mengganti Lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah yang sudah digunakan sebelumnya, atau menggunakan Lambang Kristal Merah dalam waktu tertentu saja ketika Lambang lainnya tidak dapat diterima di suatu daerah. Artinya, baik Perhimpunan Nasional, ICRC dan Federasi pun dapat menggunakan Lambang Kristal Merah dalam suatu operasi kemanusiaan tanpa mengganti kebijakan merubah Lambang sepenuhnya.
B. Ketentuan Lambang
Bentuk dan Penggunaan
Ketentuan mengenai bentuk dan penggunaan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah ada dalam:
1. Konvensi Jenewa I Pasal 38 – 45
2. Konvensi Jenewa II Pasal 41 – 45
3. Protokol 1 Jenewa tahun 1977
4. Ketetapan Konferensi Internasional Palang Merah XX tahun 1965
5. Hasil Kerja Dewan Delegasi Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional tahun 1991
Pada penggunaannya, penempatan Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah tidak boleh sampai menyentuh pinggiran dan dasar putihnya. Lambang harus utuh dan tidak boleh ditambah lukisan, gambar atau tulisan. Pada Lambang Bulan Sabit Merah, arah menghadapnya (ke kanan atau ke kiri) tidak ditentukan, terserah kepada Perhimpunan yang menggunakannya.
Selanjutnya, aturan penggunaan Lambang bagi Perhimpunan Nasional maupun bagi lembaga yang menjalin kerjasama dengan Perhimpunan Nasional, misalnya untuk penggalangan dana dan kegiatan sosial lainnya tercantum dalam “Regulations on the Use of the Emblem of the Red Cross and of the Red Crescent by National Societies”. Peraturan ini, yang diadopsi di Budapest bulan November 1991, mulai berlaku sejak 1992.
Fungsi Lambang
Telah ditentukan bahwa Lambang memiliki fungsi untuk :
> Tanda Pengenal yang berlaku di waktu damai
> Tanda Perlindungan yang berlaku diwaktu damai dan perang/konflik
Apabila digunakan sebagai Tanda Pengenal, Lambang tersebut harus dalam ukuran kecil, berfungsi pula untuk mengingatkan bahwa institusi di atas bekerja sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan. Pemakaian Lambang sebagai Tanda Pengenal juga menunjukan bahwa seseorang, sebuah kendaraan atau bangunan berkaitan dengan Gerakan. Untuk itu, Gerakan secara organisasi dapat mengatur secara teknis penggunaan Tanda Pengenal misalnya dalam seragam, bangunan, kendaraan dan sebagainya. Penggunaan Lambang sebagai Tanda Pengenal pun harus didasarkan pada undang-undang nasional mengenai Lambang untuk Perhimpunan Nasionalnya.
Apabila Lambang digunakan sebagai tanda pelindung, Lambang tersebut harus menimbulkan sebuah reaksi otomatis untuk menahan diri dan menghormati di antara kombatan. Lambang harus selalu ditampakkan dalam bentuknya yang asli. Dengan kata lain, tidak boleh ada sesuatupun yang ditambahkan padanya – baik terhadap Palang Merah, Bulan Sabit Merah ataupun pada dasarnya yang putih. Karena Lambang tersebut harus dapat dikenali dari jarak sejauh mungkin, ukurannya harus besar, yaitu sebesar yang diperlukan dalam situasi perang. Lambang menandakan adanya perlindungan bagi:
> Personel medis dan keagamaan angkatan bersenjata
> Unit dan fasilitas medis angkatan bersenjata
> Unit dan transportasi medis Perhimpunan Nasional apabila digunakan sebagai perbantuan terhadap pelayanan medis angkatan bersenjata
> Peralatan medis.
Penyalahgunaan Lambang
Setiap negara peserta Konvensi Jenewa memiliki kewajiban membuat peraturan atau undang-undang untuk mencegah dan mengurangi penyalahgunaan Lambang. Negara secara khusus harus mengesahkan suatu peraturan untuk melindungi Lambang Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Dengan demikian, pemakaian Lambang yang tidak diperbolehkan oleh Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan merupakan pelanggaran hukum. Bentuk-bentuk penyalahgunaan Lambang yaitu:
> Peniruan (Imitation):
Penggunaan tanda-tanda yang dapat disalah artikan sebagai lambang Palang Merah atau bulan sabit merah (misalnya warna dan bentuk yang mirip). Biasanya digunakan untuk tujuan komersial.
> Penggunaan yang Tidak Tepat (Usurpation):
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah oleh kelompok atau perseorangan (perusahaan komersial, organisasi non-pemerintah, perseorangan, dokter swasta, apoteker dsb) atau penggunaan lambang oleh orang yang berhak namun digunakan untuk tujuan yang tidak sesuai dengan Prinsip-prinsip Dasar Gerakan (misalnya seseorang yang berhak menggunakan lambang namun menggunakannya untuk dapat melewati batas negara dengan lebih mudah pada saat tidak sedang tugas).
> Penggunaan yang Melanggar Ketentuan/Pelanggaran Berat (Perfidy/Grave
misuse)
Penggunaan lambang Palang Merah atau bulan sabit merah dalam masa perang untuk melindungi kombatan bersenjata atau perlengkapan militer (misalnya ambulans atau helikopter ditandai dengan lambang untuk mengangkut kombatan yang bersenjata; tempat penimbunan amunisi dilindungi dengan bendera Palang Merah) dianggap sebagai kejahatan perang.
Referensi
1. Direktorat Jenderal Hukum Perundang-undangan Departemen Kehakiman, 1999, Terjemahan Konvensi Jenewa tahun 1949, Departemen Hukum dan Perundang-undangan, Jakarta.
2. International Committee of the Red Cross, 1994, Handbook of the International Red Cross and Red Crescent Movement, ICRC, Geneva.
3. International Committee of the Red Cross, 2005, Protocol Additional to the Geneva Conventions of 12 August 1949 and Relating to the Adoption of an Additional Distinctive Emblem (Protocol III). ICRC, Geneva.
4. International Committee of the Red Cross,1991, Regulation on the Use of the Emblem of the Red Cross or the Red Crescent by the National Societies, ICRC, Geneva, 1991.
5. Palang Merah Indonesia, 2006, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Palang Merah Indonesia tahun 2004 – 2009, Markas Pusat PMI, Jakarta.
6. Muin, Umar, 1999, Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah

Hukum Perikemanusiaan Internasional (HPI)

Apa yang dimaksud dengan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah seperangkat aturan yang karena alasan kemanusiaan dibuat untuk membatasi akibat-akibat dari pertikaian bersenjata. Hukum ini melindungi mereka yang tidak atau tidak lagi terlibat dalam pertikaian dan membatasi cara-cara dan metode peperangan. Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah istilah yang digunakan oleh Palang Merah Indonesia untuk Hukum Humaniter Internasional (International Humanitarian Law). Istilah lain dari Hukum Humaniter Internasional ini adalah "Hukum Perang" (Law of War) dan "Hukum Konflik Bersenjata" (Law of Armed Conflict).

Dari mana asalnya Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Hukum Perikemanusiaan Internasional adalah bagian dari hukum internasional. Hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antara negara. Hukum internasional dapat ditemui dalam perjanjian-perjanjian yang disepakati antara negara-negara sering disebut traktat atau konvensi dan secara prinsip dan praktis negara menerimanya sebagai kewajiban hukum.

Dalam sejarahnya hukum perikemanusiaan internasional dapat ditemukan dalam aturan-aturan keagamaan dan kebudayaan di seluruh dunia. Perkembangan modern dari hukum tersebut dimulai pada abad ke-19. Sejak itu, negara-negara telah setuju untuk menyusun aturan-aturan praktis, berdasarkan pengalaman pahit atas peperangan modern. Hukum itu mewakili suatu keseimbangan antara tuntutan kemanusiaan dan kebutuhan militer dari negara-negara. Seiring dengan berkembangannya komunitas internasional sejumlah negara di seluruh dunia telah memberikan sumbangan atas perkembangan hukum perikemanusiaan internasional. Dewasa ini hukum perikemanusiaan internasional diakui sebagai suatu sistem hukum yang benar-benar universal.

Dimana Hukum Perikemanusiaan Internasional dapat ditemukan?

Sebagian besar dari hukum perikemanusiaan internasional ditemukan dalam empat Konvensi Jenewa tahun 1949. Hampir setiap negara di dunia telah sepakat untuk mengikatkan diri pada Konvensi itu. Konvensi-Konvensi Jenewa 1949 telah dikembangkan dan dilengkapi dengan dua perjanjian lanjutan yaitu Protokol-protokol Tambahan tahun 1977.

Ada juga beberapa perjanjian internasional yang melarang penggunaan senjata-senjata tertentu dan taktik militer. Perjanjian ini termasuk Konvensi Den Haag tahun 1907, Konvensi Senjata Biologi tahun 1972, Konvensi Senjata Konvensional tahun 1980 dan Konvensi Senjata Kimia tahun 1993. Konvensi Den Haag tahun 1954 mengatur perlindungan bangunan dan benda sejarah selama pertikaian bersenjata.

Banyak aturan hukum perikemanusiaan internasional yang sekarang diterima sebagai hukum kebiasaan internasional yang berarti telah menjadi aturan umum yang diterapkan di semua negara.

Apa cakupan Hukum Perikemanusiaan Internasional?

Ada dua bahasan yang menjadi cakupan hukum perikemanusiaan internasional, yaitu:

1. Perlindungan atas mereka yang tidak dan tidak lagi mengambil bagian dan suatu pertikaian.
2. Batasan-batasan atas sarana peperangan, khususnya persenjataan dan metode atau cara-cara peperangan seperti taktik-taktik militer.

Apa yang dimaksud dengan Perlindungan?

Hukum perikemanusiaan internasional melindungi mereka yang tidak ambil bagian atau tidak terlibat dalam pertikaian yaitu seperti warga sipil serta petugas medis dan rohani. Hukum perikemanusiaan juga melindungi mereka yang tidak lagi ambil bagian dalam pertikaian seperti mereka yang telah terluka atau korban kapal karam, mereka yang sakit atau yang telah dijadikan tawanan.

Orang yang dilindungi tidak boleh diserang. Mereka harus bebas dari penyiksaan fisik dan perlakuan yang merendahkan martabat. Korban yang luka dan sakit harus dikumpulkan dan dirawat. Aturan-aturan yang terinci, termasuk penyediaan makanan serta tempat berteduh yang layak dan jaminan hukum, berlaku bagi mereka yang telah dijadikan tawanan atau mengalami penahanan.

Tempat-tempat dan objek-objek tertentu seperti rumah sakit dan ambulans, juga dilindungi dan tidak boleh menjadi sasaran penyerangan. HPI menetapkan sejumlah lambang-lambang yang dapat dikenali dengan jelas dan sinyal-sinyal yang dapat digunakan untuk mengidentifikasi orang-orang dan tempat-tempat yang dilindungi. Lambang-lambang ini termasuk palang merah dan bulan sabit merah.

Persenjataan dan taktik-taktik apa saja yang dibatasi?

Hukum perikemanusiaan internasional melarang segala sarana dan cara-cara peperangan yang:

* gagal membedakan antara mereka yang terlibat dalam pertikaian dan mereka seperti warga sipil, yang tidak terlibat dalam pertikaian;
* menyebabkan luka-luka yang berlebihan atau penderitaan yang tidak semestinya;
* menyebabkan kerusakan lingkungan yang berkepanjangan atau sangat parah.

Hukum perikemanusiaan internasional juga telah melarang penggunaan berbagai jenis persenjataan tertentu termasuk peluru ledak, senjata kimia dan biologi serta senjata "laser-blinding weapon."

Kapan Hukum Perikemanusiaan Internasional Berlaku?

Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat terjadi pertikaian bersenjata. Hukum tersebut tidak dapat diterapkan pada kekacauan dalam negeri seperti tindakan-tindakan kekerasan yang terisolasi. Hukum perikemanusiaan internasional juga tidak mengatur apakah suatu negara dapat menggunakan kekuatan (militernya) karena hal ini diatur oleh aturan berbeda (namun sama pentingnya) yaitu hukum internasional yang terdapat dalam Piagam PBB. Hukum perikemanusiaan internasional hanya berlaku pada saat suatu konflik dimulai dan berlaku sama kepada semua pihak tanpa memandang siapa yang memulai pertikaian.

Hukum perikemanusiaan internasional membedakan antara pertikaian bersenjata internasional dan pertikaian bersenjata internal (dalam negeri). Pertikaian bersenjata internasional adalah pertikaian yang sedikitnya melibatkan dua negara. Pertikaian seperti itu tunduk pada aturan yang lebih luas termasuk diatur dalam empat Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahan pertama. Aturan yang lebih terbatas berlaku bagi pertikaian bersenjata internal-khususnya yang ditetapkan dalam Pasal 3 dari setiap ke-empat Konvensi Jenewa dan Prokokol Tambahan kedua. Namun di dalam pertikaian bersenjata internal, seperti halnya dalam pertikaian bersenjata internasional, semua pihak harus mematuhi hukum perikemanusiaan internasional.

Adalah penting untuk membedakan antara hukum perikemanusiaan internasional dengan hukum hak asasi manusia. Meski beberapa aturan dari keduanya ada yang sama, kedua hukum ini telah berkembang secara terpisah dan terdapat dalam perjanjian yang berbeda. Secara khusus hukum hak asasi manusia, tidak seperti hukum perikemanusiaan internasional, berlaku pada masa damai dan banyak aturannya mungkin ditangguhkan selama suatu pertikaian bersenjata berlangsung.

Apakah Hukum Perikemanusiaan Internasional benar-benar berjalan?

Tragisnya contoh-contoh pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional tak terhitung telah terjadi dalam pertikaian bersenjata di seluruh dunia. Bahkan korban yang meningkat dalam peperangan adalah warga sipil. Namun, terdapat hal-hal penting dimana hukum perikemanusiaan internasional telah membuat suatu perbedaan dalam melindungi warga sipil, tawanan, korban luka dan sakit serta dalam membatasi penggunaan senjata yang semena-mena. Bahwa hukum itu berlaku selama masa-masa traumatik, penerapan hukum perikemanusiaan internasional akan selalu menghadapi kesulitan-kesulitan berat, penerapan efektif dari hukum itu selamanya akan tetap mendesak.

Sejumlah tindakan telah diambil untuk mempromosikan penghormatan terhadap hukum perikemanusiaan internasional. Negara-negara berkewajiban untuk memberikan pendidikan tentang hukum perikemanusiaan internasional kepada angkatan bersenjata dan masyarakat umum negaranya. Mereka harus mencegah dan jika perlu menghukum semua pelanggaran hukum perikemanusiaan internasional. Utamanya mereka harus memberlakukan hukum untuk menghukum pelanggaran-pelanggaran paling serius Konvensi-Konvensi Jenewa dan Protokol-protokol Tambahan yang dianggap sebagai kejahatan perang. Beberapa tindakan juga telah dilakukan pada level internasional. Pengadilan-pengadilan ad hoc telah dibentuk untuk menghukum tindakan-tindakan yang dilakukan dalam dua pertikaian yang terjadi beberapa waktu lalu yaitu di bekas Yugoslavia dan Rwanda. Dewasa ini pengadilan permanen internasional yang akan dapat menghukum kejahatan perang sudah disepakati untuk didirikan. Dasar hukumnya adalah Statuta Roma 1998 tentang pendirian Pengadilan Kriminal Internasional (International Criminal Court). Pengadilan yang akan berkedudukan di Den Haag Belanda itu terbentuk bila Statuta tersebut sudah diratifikasi 60 negara, sementara saat ini baru 4 negara yang meratifikasinya.

Apakah melalui pemerintah, melalui organisasi-organisasi atau sebagai perorangan, kita dapat memberikan suatu sumbangan penting bagi penerapan hukum perikemanusiaan internasional.

DASAR PERTOLONGAN PERTAMA

Pertolongan Pertama
Pemberian pertolongan segera kepada penderita sakit atau korban kecelakaan yang memerlukan penanganan medis dasar untuk mencegah cacat atau maut.

Tujuan Pertolongan Pertama
1. Menyelamatkan jiwa penderita
2. Mencegah cacat
3. Memberikan rasa nyaman dan menunjang proses penyembuhan

Sistem Pelayanan Gawat Darurat Terpadu
Dalam perkembangannya tindakan pertolongan pertama diharapkan menjadi bagian dari suatu sistem yang dikenal dengan istilah Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu, yaitu sistem pelayanan kedaruratan bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya di bidang kesehatan.

Komponen Sistem Penanggulangan Gawat Darurat Terpadu:
1. Akses dan Komunikasi
Masyarakat harus mengetahui kemana mereka harus meminta bantuan, baik yang umum maupun yang khusus.
2. Pelayanan Pra Rumah Sakit
Secara umum semua orang boleh memberikan pertolongan.
Klasifikasi Penolong:
a. Orang Awam
Tidak terlatih atau memiliki sedikit pengetahuan pertolongan pertama
b. Penolong pertama
Kualifikasi ini yang dicapai oleh KSR PMI
c. Tenaga Khusus/Terlatih
Tenaga yang dilatih secara khusus untuk menanggulangi kedaruratan di Lapangan
3. Tansportasi
Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi

Dasar Hukum

Di dalam undang-undang ditemukan beberapa pasal yang mengatur mengenai Pertolongan Pertama, namun belum dikuatkan dengan peraturan lain untuk melengkapinya. Beberapa pasal yang berhubungan dengan Pertolongan Pertama antara lain :


Persetujuan Pertolongan
Saat memberikan pertolongan sangat penting untuk meminta izin kepada korban terlebih dahulu atau kepada keluarga, orang disekitar bila korban tidak sadar. Ada 2 macam izin yang dikenal dalam pertolongan pertama :
1. Persetujuan yang dianggap diberikan atau tersirat (Implied Consent)
Persetujuan yang diberikan pendarita sadar dengan cara memberikan isyarat, atau penderita tidak sadar, atau pada anak kecil yang tidak mampu atau dianggap tidak mampu memberikan persetujuan
2. Pesetujuan yang dinyatakan (Expressed Consent)
Persetujuan yang dinyatakan secara lisan maupun tulisan oleh penderita.

Alat Perlindungan Diri
Keamanan penolong merupakan hal yang sangat penting, sebaiknya dilengkapi dengan peralatan yang dikenal sebagai Alat Perlindungan Diri antara lain :
a. Sarung tangan lateks
Pada dasarnya semua cairan tubuh dianggap dapat menularkan penyakit.
b. Kaca mata pelindung
Mata juga termasuk pintu gerbang masuknya penyakit kedalam tubuh manusia
c. Baju pelindung
Mengamankan tubuh penolong dari merembesnya carian tubuh melalui pakaian.
d. Masker penolong
Mencegah penularan penyakit melalui udara
e. Masker Resusitasi Jantung Paru
Masker yang dipergunakan untuk memberikan bantuan napas
f. Helm
Seiring risiko adanya benturan pada kepala meningkat. Helm dapat mencegah terjadinya cedera pada kepala saat melakukan pertolongan.

Kewajiban Pelaku Pertolongan Pertama
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa kewajiban yang harus dilakukan :
a. Menjaga keselamatan diri, anggota tim, penderita dan orang sekitarnya.
b. Dapat menjangkau penderita.
c. Dapat mengenali dan mengatasi masalah yang mengancam nyawa.
d. Meminta bantuan/rujukan.
e. Memberikan pertolongan dengan cepat dan tepat berdasarkan keadaan korban
f. Membantu pelaku pertolongan pertama lainnya.
g. Ikut menjaga kerahasiaan medis penderita.
h. Melakukan komunikasi dengan petugas lain yang terlibat.
i. Mempersiapkan penderita untuk ditransportasi.

Kualifikasi Pelaku Pertolongan Pertama
Agar dapat menjalankan tugas seorang petugas penolong harus memiliki kualifikasi sebagai berikut :
a. Jujur dan bertanggungjawab.
b. Memiliki sikap profesional.
c. Kematangan emosi.
d. Kemampuan bersosialisasi.
e. Kemampuannya nyata terukur sesuai sertifikasi PMI. Secara berkesinambungan mengikuti kursus penyegaran.
f. Selalu dalam keadaan siap, khususnya secara fisik
g. Mempunyai rasa bangga.

Fungsi Alat dan Bahan Dasar
Dalam menjalankan tugasnya ada beberapa peralatan dasar yang sebaiknya tersedia dan mampu digunakan oleh penolong di antaranya :
1. Alat dan bahan memeriksa korban
2. Alat dan bahan perawatan luka
3. Alat dan bahan perawatan patah tulang
4. Alat untuk memindahkan penderita
5. Alat lain yang dianggap perlu sesuai dengan kemampuan

ANATOMI

Pengertian – pengertian

Anatomi (susunan Tubuh)
Anatomi adalah ilmu yang mempelajari susunan tubuh dan bentuk tubuh

Fisiologi (faal tubuh)
Ilmu yang mempelajari faal (fungsi) bagian dari alat atau jaringan tubuh.

Posisi Anatomis
Tubuh manusia diproyeksikan menjadi suatu posisi yang dikenal sebagai posisi anatomis, yaitu berdiri tegak, ke dua lengan di samping tubuh, telapak tangan menghadap ke depan. Kanan dan kiri mengacu pada kanan dan kiri penderita.

Gambar bisa dilihat pada buku Pertolongan Pertama edisi ke II, terbitan Markas Pusat PMI

BIDANG ANATOMIS
Dalam posisi seperti ini tubuh manusia dibagi menjadi beberapa bagian oleh 3 buah bidang khayal:
1. Bidang Medial; yang membagi tubuh menjadi kiri dan kanan
2. Bidang Frontal; yang membagi tubuh menjadi depan (anterior) dan bawah (posterior)
3. Bidang Transversal; yang membagi tubuh menjadi atas (superior) dan bawah (inferior)

Istilah lain yang juga dipergunakan adalah untuk menentukan suatu titik lebih dekat ke titik referensi (proximal) dan lebih jauh ke titik referensi (distal).


Pembagian tubuh manusia

Tubuh manusia dikelilingi oleh kulit dan diperkuat oleh rangka. Secara garis besar, tubuh manusia dibagi menjadi :
a. Kepala
Tengkorak, wajah, dan rahang bawah
b. Leher
c. Batang tubuh
Dada, perut, punggung, dan panggul
d. Anggota gerak atas
Sendi bahu, lengan atas, lengan bawah, siku, pergelangan tangan, tangan.
e. Anggota gerak bawah
Sendi panggul, tungkai atas, lutut, tungkai bawah, pergelangan kaki, kaki.

Rongga dalam tubuh manusia
Selain pembagian tubuh maka juga perlu dikenali 5 buah rongga yang terdapat di dalam tubuh yaitu :
a. Rongga tengkorak
Berisi otak dan bagian-bagiannya
b. Rongga tulang belakang
Berisi bumbung saraf atau “spinal cord”
c. Rongga dada
Berisi jantung dan paru
d. Rongga perut (abdomen)
Berisi berbagai berbagai organ pencernaan
Untuk mempermudah perut manusia dibagi menjadi 4 bagian yang dikenal sebagai kwadran sebagai berikut:
i. Kwadran kanan atas (hati, kandung empedu, pankreas dan usus)
ii. Kwadran kiri atas (organ lambung, limpa dan usus)
iii. Kwadran kanan bawah (terutama organ usus termasuk usus buntu)
iv. Kwadran kiri bawah (terutama usus).
e. Rongga panggul
Berisi kandung kemih, sebagian usus besar, dan organ reproduksi dalam

Sistem dalam tubuh manusia
Agar dapat hidup tubuh manusia memiliki beberapa sistem:
1. Sistem Rangka (kerangka/skeleton)
a. Menopang bagian tubuh
b. Melindungi organ tubuh
c. Tempat melekat otot dan pergerakan tubuh
d. Memberi bentuk bangunan tubuh
2. Sistem Otot (muskularis)
Memungkinkan tubuh dapat bergerak
3. Sistem pernapasan (respirasi)
Pernapasan bertanggung jawab untuk memasukkan oskigen dari udara bebas ke dalam darah dan mengeluarkan karbondioksida dari tubuh.
4. Sistem peredaran darah (sirkulasi)
Sistem ini berfungsi untuk mengalirkan darah ke seluruh tubuh.
5. Sistem saraf (nervus)
Mengatur hampir semua fungsi tubuh manusia. Mulai dari yang disadari sampai yang tidak disadari
6. Sistem pencernaan (digestif)
Berfungsi untuk mencernakan makanan yang masuk dalam tubuh sehingga siap masuk ke dalam darah dan siap untuk dipakai oleh tubuh
7. Sistem Klenjar Buntu (endokrin)
8. Sistem Kemih (urinarius)
9. Kulit
10. Panca Indera
11. Sistem Reproduksi

PENILAIAN

Saat menemukan penderita ada beberapa hal yang harus dilakukan untuk menentukan tindakan selanjutnya, baik itu untuk mengatasi situasi maupun untuk mengatasi korbannya.
Langkah – langkah penilaian pada penderita
a. Penilaian Keadaan
b. Penilaian Dini
c. Pemeriksaan Fisik
d. Riwayat Penderita
e. Pemeriksaan Berkala atau Lanjut
f. Serah terima dan pelaporan

Penilaian keadaan
Penilaian keadaan dilakukan untuk memastikan situasi yang dihadapi dalam suatu upaya pertolongan. Sebagai penolong kita harus memastikan apa yang sebenarnya kita hadapai, apakah ada bahaya susulan atau hal yang dapat membahayakan seorang penolong. Ingatlah selalu bahwa seorang atau lebih sudah menjadi korban, jangan ditambah lagi dengan penolong yang menjadi korban. Keselamatan penolong adalah nomor satu.

Keamanan lokasi
Pelaku pertolongan pertama saat mencapai lokasi kejadian, haruslah tanggap dan dengan serta merta melakukan penilaian keadaan dengan mengajukan pertanyaan – pertanyaan seperti dibawah.
a. Bagaimana kondisi saat itu
b. Kemungkinan apa saja yang akan terjadi
c. Bagaimana mengatasinya

Setelah keadaan di atasi barulah kita mendekati dan menolong korban. Adakalanya kedua ini berjalan bersamaan.

Tindakan saat tiba di lokasi
Bila anda sudah memastikan bahwa keadaan aman maka tindakan selanjutnya adalah :
1. Memastikan keselamatan penolong, penderita, dan orang-orang di sekitar lokasi kejadian.
2. Penolong harus memperkenalkan diri, bila memungkinkan:
• Nama Penolong
• Nama Organisasi
• Permintaan izin untuk menolong dari penderita / orang
3. Menentukan keadaan umum kejadian (mekanisme cedera) dan mulai melakukan penilaian dini dari penderita.
4. Mengenali dan mengatasi gangguan / cedera yang mengancam nyawa.
5. Stabilkan penderita dan teruskan pemantauan.
6. Minta bantuan.

Sumber Informasi
Informasi tambahan mengenai kasus yang kita hadapi dapat diperoleh dari :
• Kejadian itu sendiri.
• Penderita (bila sadar).
• Keluarga atau saksi.
• Mekanisme kejadian.
• Perubahan bentuk yang nyata atau cedera yang jelas.
• Gejala atau tanda khas suatu cedera atau penyakit.

Penilaian Dini
Penolong harus mampu segera mampu untuk mengenali dan mengatasi keadaan yang mengancam nyawa korban.

Langkah-langkah penilaian dini
a. Kesan umum
Seiring mendekati penderita, penolong harus mementukan apakah situasi penderita tergolong kasus trauma atau kasus medis.
Kasus Trauma – Mempunyai tanda – tanda yang jelas terlihat atau teraba.
Kasus Medis – Tanpa tanda – tanda yang terlihat atau teraba

b. Periksa Respon
Cara sederhana untuk mendapatkan gambaran gangguan yang berkaitan dengan otak penderita
Terdapat 4 tingkat Respons penderita
A = Awas
Penderita sadar dan mengenali keberadaan dan lingkungannya.
S = Suara
Penderita hanya menjawab/bereaksi bila dipanggil atau mendengar suara.
N = Nyeri
Penderita hanya bereaksi terhadap rangsang nyeri yang diberikan oleh penolong, misalnya dicubit, tekanan pada tulang dada.
T = Tidak respon
Penderita tidak bereaksi terhadap rangsang apapun yang diberikan oleh penolong. Tidak membuka mata, tidak bereaksi terhadap suara atau sama sekali tidak bereaksi pada rangsang nyeri.

c. Memastikan jalan napas terbuka dengan baik (Airway).
Jalan napas merupakan pintu gerbang masuknya oksigen ke dalam tubuh manusia. Apapaun usaha yang dilakukan, namun bila jalan napas tertutup semuanya akan gagal.
a. Pasien dengan respon
Cara sederhana untuk menilai adalah dengan memperhatikan peserta saat berbicara. Adanya gangguan jalan napas biasanya akan berakibat pada gangguan bicara.
b. Pasien yang tidak respon
Pada penderita yang tidak respon, penolonglah yang harus mengambil inisiatif untuk membuka jalan napas. Cara membuka jalan napas yang dianjurkan adalah angkat dagu tekan dahi. Pastikan juga mulut korban bersih, tidak ada sisa makanan atau benda lain yang mungkin menyumbat saluran napas
d. Menilai pernapasan (Breathing)
Periksa ada tidaknya napas dengan jalan lihat, dengar dan rasakan, nilai selama 3 – 5 detik.
Pernapasan yang cukup baik
i. Dada naik dan turun secara penuh
ii. Bernapas mudah dan lancar
iii. Kualitas pernapasan normal
(<8 x/menit dewasa, <10 x/menit anak – anak, 20 x/menit bayi)
Pernapasan yang kurang baik
i. Dada tidak naik atau turun secara penuh
ii. Terdapat kesulitan bernapas
iii. Cyanosis (warna biru/abu – abu pada kulit, bibir, atau kuku)
iv. Kualitas pernapasan tidak normal
e. Menilai sirkulasi dan menghentikan perdarahan berat
Pastikan denyut jantung cukup baik Pastikan bahwa tidak ada perdarahan yang dapat mengancam nyawa yang tidak terlihat. Pakaian tebal dapat mengumpulkan darah dalam jumlah yang cukup banyak.
f. Hubungi bantuan
Mintalah bantuan kepada orang lain atau tenaga terlatih lain. Pesan yang disampaikan harus singkat, jelas dan lengkap.

Pemeriksaan fisik
Pemeriksaan fisik harus dilakukan dengan rinci dan sistematis mulai dari ujung kepala sampai ujung kaki.
Tiga metode pemeriksaan fisik:
1. Penglihatan (Inspection)
2. Perabaan (Palpation)
3. Pendengaran (Auscultation)

Jangan banyak membuang waktu untuk melakukan pemeriksaan secara rinci. Lakukan secara cepat tetapi pastikan tidak ada yang terlewat. Pemeriksaan fisik memastikan bahwa tidak ada yang terlewat.

Beberapa hal yang dapat dicari pada saat memeriksa korban :
P erubahan bentuk - (Deformities) bandingkan sisi sakit dengan yang sehat
L uka Terbuka - (Open Ijuries) biasanya terlihat adanya darah
N yeri - (Tenderness) daerah yang cedera lunak bila ditekan
B engkak - (Swelling) daerah yang cedera mengalami pembengkakan

Beberapa tanda cedera mungkin dapat jelas terlihat, banyak yang tidak terlihat dan menyimpan serius cedera potensial.

Dengarkan penderita. Dengan mendengarkan dapat menunjukkan kepedulian dan memungkinkan mendapat informasi.

Pemeriksaan fisik (Head to Toe)
Amati dan raba (menggunakan kedua tangan dan dengan tekanan), bandingkan (simetry), cium bau yang tidak biasa dan dengarkan (suara napas atau derit anggota tubuh), dalam urutan berikut:
1. Kepala
 Kulit Kepala dan Tengkorak
 Telinga dan Hidung
 Pupil Mata
 Mulut
2. Leher
3. Dada
 Periksa perubahan bentuk, luka terbuka, atau perubahan kekerasan
 Rasakan perubahan bentuk tulang rusuk sampai ke tulang belakang
 Lakukan perabaan pada tulang
4. Abdomen
 Periksa rigiditas (kekerasan)
 Periksa potensial luka dan infeksi
 Mungkin terjadi cedera tidak terlihat, lakukan perabaan
 Periksa adanya pembengkakan
5. Punggung
 Periksa perubahan bentuk pada tulang rusuk
 Periksa perubahan bentuk sepanjang tulang belakang
6. Pelvis
7. Alat gerak atas
8. Alat gerak bawah

Pemeriksaan tanda vital
1. Frekuensi nadi, termasuk kualitas denyutnya, kuat atau lemah, teratur atau tidak
2. Frekuensi napas, juga apakah proses bernapas terjadi secara mudah, atau ada usaha bernapas, adakah tanda-tanda sesak napas.
3. Tekanan darah, tidak dilakukan pemeriksaan oleh KSR dasar
4. Suhu, diperiksa suhu relatif pada dahi penderita. Periksa juga kondisi kulit: kering, berkeringat, kemerahan, perubahan warna dan lainnya.

Denyut Nadi Normal :
Bayi : 120 - 150 x/menit
Anak : 80 - 150 x/menit
Dewasa : 60 - 90 x/menit

Frekuensi Pernapasan Normal:
Bayi : 25 - 50 x/ menit
Anak : 15 - 30 x/ menit
Dewasa : 12 - 20 x/ menit

Riwayat Penderita
Selain melakukan pemeriksaan, jika memungkinkan dilakukan wawancara untuk mendapatkan data tambahan. Wawancara sangat penting jika menemukan korban dengan penyakit.

Mengingat wawancara yang dilakukan dapat berkembang sangat luas, untuk membantu digunakan akronim : KOMPAK
K = Keluhan Utama (gejala dan tanda)
sesuatu yang sangat dikeluhkan penderita
O = Obat-obatan yang diminum.
Pengobatan yang sedang dijalani penderita atau obat yang baru saja diminum atau obat yang seharusnya diminum namun ternyata belum diminum.
M = Makanan/minuman terakhir
Peristiwa ini mungkin menjadi dasar terjadinya kehilangan respon pada penderita. Selain itu data ini juga penting untuk diketahui bila ternyata penderita harus menjalani pembedahan kemudian di rumah sakit.
P = Penyakit yang diderita
Riwayat penyakit yang diderita atau pernah diderita yang mungkin berhubungan dengan keadaan yang dialami penderita pada saat ini, misalnya keluhan sesak napas dengan riwayat gangguan jantung 3 tahun yang lalu.
A = Alergi yang dialami.
Perlu dicari apakah penyebab kelainan pada pasien ini mungkin merupakan suatu bentuk alergi, biasanya penderita atau keluarganya sudah mengetahuinya
K = Kejadian.
Kejadian yang dialami korban, sebelum kecelakaan atau sebelum timbulnya gejala dan tanda penyakit yang diderita saat ini.

Wawancara ini dapat dilakukan sambil memeriksa korban, tidak perlu menunggu sampai pemeriksaan selesai dilakukan.

Pemeriksaan Berkelanjutan
Setelah selesai melakukan pemeriksaan dan tindakan, selanjutnya lakukan pemeriksaan berkala, sesuai dengan berat ringannya kasus yang kita hadapi.
Pada kasus yang dianggap berat, pemeriksaan berkala dilakukan setiap 5 menit, sedangkan pada kasus yang ringan dapat dilakukan setiap 15 menit sekali.
Beberapa hal yang dapat dilakukan pada pemeriksaan berkala adalah :
1. Keadaan respon
2. Nilai kembali jalan napas dan perbaiki bila perlu
3. Nilai kembali pernapasan, frekuensi dan kualitasnya
4. Periksa kembali nadi penderita dan bila perlu lakukan secara rinci bila waktu memang tersedia.
5. Nilai kembali keadaan kulit : suhu, kelembaban dan kondisinya Periksa kembali dari ujung kepala sampai ujung kaki, mungkin ada bagian yang terlewat atau membutuhkan pemeriksaan yang lebih teliti.
6. Periksa kembali secara seksama mungkin ada bagian yang belum diperiksa atau sengaja dilewati karena melakukan pemeriksaan terarah.
7. Nilai kembali penatalaksanaan penderita, apakah sudah baik atau masih perlu ada tindakan lainnya. Periksa kembali semua pembalutan, pembidaian apakah masih cukup kuat, apakah perdarahan sudah dapat di atasi, ada bagian yang belum terawat.
8. Pertahankan komunikasi dengan penderita untuk menjaga rasa aman dan nyaman

Pelaporan dan Serah terima
Biasakanlah untuk membuat laporan secara tertulis. Laporan ini berguna sebagai catatan anda, PMI dan bukti medis.
Hal-hal yang sebaiknya dilaporkan adalah :
• Umur dan jenis kelamin penderita
• Keluhan Utama
• Tingkat respon
• Keadaan jalan napas
• Pernapasan
• Sirkulasi
• Pemeriksaan Fisik yang penting
• KOMPAK yang penting
• Penatalaksanaan
• Perkembangan lainnya yang dianggap penting

Bila ada formulirnya sertakan form laporan ini kepada petugas yang mengambil alih korban dari tangan anda.

Serah terima dapat dilakukan di lokasi, yaitu saat tim bantuan datang ke tempat anda, atau anda yang mendatangi fasilitas kesehatan.

BHD
Sistem pernapasan dan sirkulasi

a. Sistem pernapasan, fungsi :
 Mengambil oksigen
 Mengeluarkan CO2
 Menghangatkan dan melembabkan udara ( hidung )
Susunan saluran napas :
i. Mulut/hidung
ii. Faring
iii. Larings
iv. Trakea
v. Bronkus
vi. Bronkiolus
vii. Alveolus (tempat pertukaran O2 dan CO2 di paru-paru).
b. Sistem sirkulasi, fungsi :
 Alat angkut : O2, CO2, zat nutrisi, zat sampah.
 Pertahanan tubuh terhadap penyakit dan racun
 Mengedarkan panas ke seluruh tubuh
 Membantu membekukan darah bila terjadi luka
Sistem sirkulasi, terdiri dari :
i. Jantung
ii. Pembuluh darah ( arteri, vena, kapiler )
iii. Darah dan komponennya ( sel darah merah, sel darah putih, keping darah, plasma )
iv. Saluran limfe

Pengertian mati klinis dan mati biologis
Mati klinis :
Tidak ditemukan adanya pernapasan dan denyut nadi, bersifat reversibel, penderita punya kesempatan waktu 4-6 menit untuk dilakukan resusitasi tanpa kerusakan otak.
Mati biologis :
Biasanya terjadi dalam waktu 8-10 menit dari henti jantung, dimulai dengan kematian sel otak, bersifat irreversibel. ( kecuali berada di suhu yang ekstrim dingin, pernah dilaporkan melakukan resusitasi selama 1 jam/ lebih dan berhasil ).
Tanda-tanda pasti mati :
a. Lebam mayat
b. Kaku mayat
c. Pembusukan
d. Tanda lainnya : cedera mematikan.

4 komponen rantai survival
a. Kecepatan dalam permintaan bantuan
b. Resusitasi jantung paru ( RJP )
c. Defibrilasi
d. Pertolongan hidup lanjut

3 komponen Bantuan Hidup Dasar
a. A (Airway Control) : penguasan jalan napas
b. B (Breathing Support) : bantuan pernapasan
c. C (Circulatory Suport) : bantuan sirkulasi (pijatan jantung luar) dan menghentikanperdarahan besar.

2 macam penyebab utama sumbatan jalan napas
 Lidah ( pada orang dewasa yang tidak ada respon )
 Benda asing ( pada bayi dan anak kecil )

2 macam cara membuka jalan napas
 Teknik angkat dagu-tekan dahi (bila tidak ada trauma kepala,leher, tulang belakang).
 Perasat pendorongan rahang bawah (jaw thrust maneuver)
Cara memeriksa napas
Dengan cara LDR ( lihat, dengar, rasakan ) selama 3-5 detik.
2 teknik untuk membersihkan jalan napas
 Menempatkan posisi pemulihan
 Sapuan jari
Mengenali sumbatan jalan napas
 Sumbatan parsial : penderita berupaya untuk bernapas, mungkin disertai bunyi napas tambahan seperti mengirik, mengorok, kumur, dll.
 Sumbatan total : penderita sulit bernapas dan akhirnya akan kehilangan kesadaran
Cara mengatasi sumbatan jalan napas pada berbagai penderita
Sumbatan jalan napas total dapat diatasi dengan Perasat Heimlich (Heimlich Manuveur), yaitu :
 Hentakan perut : letak kompresi pada pertengahan antara pertemuan iga kanan/kiri dengan pusar.
 Hentakan dada : letak kompresi pada pertengahan tulang dada

Prinsip dasar bantuan pernapasan
2 Teknik bantuan pernapasan :
i. Menggunakan mulut penolong :
 mulut ke masker RJP
 mulut ke APD
 mulut ke mulut/ hidung
ii. Menggunakan alat bantu : kantung masker berkatup (BVM/ Bag Valve Mask)
Bahaya bagi penolong dalam pemberian napas dari mulut ke mulut ;
 penyebaran penyakit
 kontaminasi bahan kimia
 muntahan penderita
Frekwensi pemberian napas buatan untk masing-masing kelompok umur penderita.
 Dewasa : 10-12 x pernapasan/ menit, masing-masing 1,5-2 detik
 Anak(1-8 th) : 20 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
 Bayi (0-1 th) : lebih dari 20 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik
 Bayi baru lahir : 40 x pernapasan/ menit, masing-masing 1-1,5 detik

Tanda pernapasan adekuat, kurang adekuat dan tidak bernapas
i. Tanda pernapasan adekuat :
 Dada dan perut naik turun sirama dengan pernapasan
 Penderita tampak nyaman
 Frekuensi cukup ( 12-20x/menit )
ii. Tanda pernapasan kurang adekuat :
 Gerakan dada kurang baik
 Ada suara napas tambahan
 Kerja oto bantu napas
 Sianosis ( kulit kebiruan )
 Frekuensi napas kurang/ berlebih
 Perubahan status mental
iii. Tanda tidak bernapas :
 Tidak ada gerakan dada/ perut
 Tidak terdengar aliran udara melalui mulut/ hidung
 Tidak terasa hembusan napas dari mulut/ hidung.

Prinsip dasar Bantuan Sirkulasi
Bantuan sirkulasi dilakukan dengan pijatan jantung luar, kedalaman PJL :
 Dewasa : 4 – 5 cm
 Anak dan bayi : 3 – 4 cm
 Bayi : 1,5 – 2,5 cm

Prinsip Resusitasi Jantung Paru (RJP)
Tindakan RJP merupakan gabungan dari ketiga komponen A, B, dan C.
Sebelum melakukan RJP, penolong harus memastikan :
 Tidak ada respon
 Tidak ada napas
 Tidak ada nadi
 Alas RJP harus keras dan datar

a. 2 macam rasio pada RJP
i. Dewasa dikenal 2 rasio :
 2 penolong : 15:2 (15 kali PJL, 2 kali tiupan) per siklus
 1 penolong : 5:1 (5 kali PJL, 1 kali tiupan) per silkus
ii. Anak dan bayi hanya dikenal 1 rasio : 5:1 ( 5 kali PJL, 1 kali tiupan ) per silkus
b. Prinsip penekanan pada Pijatan Jantung Luar
Pijatan jantung luar bisa dilakukan karena jantung terletak diantara tulang dada dan tulang punggung.
Letak titik pijatan pada PJL :
i. Dewasa : 2 jari diatas pertemuan iga terbawah kanan/kiri, menggunakan 2 tangan.
ii. Anak : 2 jari diatas pertemuan iga terbawah kanan/kiri, menggunakan 1 tangan.
iii. Bayi : 1 jari dibawah garis imajiner antara kedua puting susu bayi, menggunakan 2 jari ( jari tengah dan jari manis )

c. 6 tanda RJP dilakukan dengan baik
i. Saat melakukan PJL, suruh seseorang menilai nadi karotis, bila ada denyut maka berarti tekanan kita cukup baik.
ii. Gerakan dada naik/turun dengan baik saat memberikan bantuan napas.
iii. Reaksi pupil mata mungkin kembali normal
iv. Warna kulit penderita berangsu-angsur kembali membaik
v. Mungkin ada reflek menelan dan bergerak
vi. Nadi akan berdenyut kembali

d. 5 macam komplikasi yang dapat terjadi pada RJP
i. Patah tulang dada/ iga
ii. Bocornya paru-paru ( pneumothorak)
iii. Perdarahan dalam paru-paru/ rongga dada ( hemothorak )
iv. Luka dan memar pada paru-paru
v. Robekan pada hati

e. 4 keadaan dimana tindakan RJP di hentikan
i. penderita pulih kembali
ii. penolong kelelahan
iii. diambil alih oleh tenaga yang sama atau yang lebih terlatih
iv. jika ada tanda pasti mati

f. Kesalahan pada RJP dan akibatnya

KESALAHAN AKIBAT
Penderita tdk berbaring pd bidang keras PJL kurang efektif
Penderita tidak horisontal Bila kepala lbh tinggi, darah yg ke otak berkurang
Tekan dahi angkat dagu, kurang baik Jalan napas terganggu
Kebocoran saat melakukan napas buatan Napas buatan tidak efektif
Lubang hidung kurang tertutup rapat dan mulut penderita kurang terbuka saat pernapasan buatan Napas buatan tidak efektif
Tekanan terlalu dalam/ terlalu cepat Patah tulang, luka dalam paru-paru
Rasio PJL dan napas buatan tidak baik Oksigenasi darah kurang

DASAR PERAWATAN KELUARGA


Prinsip Kerja Seorang Pelaku PK :


1. Sikap yang baik seorang Pelaku PK penting untuk memberi kesan baik tentang *kepribadiannnya:
*Berperikemanusiaan
*Bertanggungjawab
*Selalu mengutamakan kepentingan si sakit
* Selalu bersikap terbuka
2. Menunjukan kemanuan kerja dengan tenang, cepat dan tanpa ragu-ragu.
3. Mempunyai sifat ramah, selalu senyum, bersedia untuk mendengarkan keluhan dan mampu menenangkan si sakit.
4. Berfikirlah sebelum bertindak atau bekerja
5. Pengamatan serta informasi yang berwenang sangat bermanfaat dan membantu dalam menjalankan tugas perawatan
6. Jagalah kebersihan lingkungan dan ruangan di sakit dengan tidak mengabaikan kebersihan diri sendiri.
7. Catatlah selalu hasil pengamatan dan perawatan secara singkat jelas
8. Usahakan agar tidak menambah penderitaan si sakit
9. Jangan bertindak menyimpang dari peraturan dan perintah dokter/ petugas kesehatan.
10. Jika perlu untuk merujuk si sakit ke puskesmas atau rumah sakit, persiapkan dengan baik, baik keperluan orang sakit juga transportasi.
11. Selalu menjaga kerahasiaan medis pasien.


Peralatan Perawatan Keluarga :


1. Peralatan yang diperlukan untuk PK tidak perlu sama dengan yang ada di rumah sakit, dengan peralatan sederhana kita dapat menolong orang sakit. Peralatan yang digunakan dapat menggunakan peralatan yang ada atau improvisasi.

2. Perlengkapan PK sederhana :
Bagi Pelaku PK
◙ Celemek
◙ Peralatan mencuci tangan
* Air mengalir (kran, botol, improvisasi lain)
* Baskom (wadah menampung air)
* Sabun dalam tempatnya (kalau perlu sikat tangan)
* Handuk tangan/serbet.

Bagi orang sakit
◙ Peralatan tempat tidur
*Tempat tidur dan bantal
* Seprei, sarung bantal, kain perlak dan alas perlak (sedikitnya 2 set), selimut.
*Alat penopang kaki (improvisasi)
◙ Peralatan mandi, buang air kecil (b.a.k), buang air besar (b.a.b)
*2 ember
*1 gayung
*Baskom
*2 washlap
*2 handuk
*Pasu najis
*Labu kemih
*Tissue
*Air mengalir (di botol, ceret, wadah lainnya)
*Sisir & alat make up untuk wanita
*Air hangat dalam wadah
◙ Peralatan mencuci rambut
*Talang plastik
*Shampo
*Alat pengering rambut (hair dryer, kipas, dll)
*Handuk
*Sisir
◙ Peralatan memelihara mulut
*Sikat gigi
*Pasta gigi
*Bengkokan / kaleng / wadah penampungan buangan.
◙ Peralatan makan
*Baki berisi : piring, sendok, garpu, gelas dengan tatakan dan tutupnya (dapat diberi sedotan), serbet.
*Meja kecil, bel (khusus untuk pasien yang dapat makan sendiri.
◙ Peralatan medis
*Termometer, Tensi meter, Perban & Plester
◙ Peralatan Kompres
*Washlap, air hangat atau air dingin
*Kantong es/kompres dingin, kantong air panas/ kompres panas.
◙ Bahan lain yang diperlukan :
*Talk, minyak pelumas & cream pelembab kulit.
◙ Desinfectant / cairan pensucihama & antiseptict.

MANAJEMEN PMR

BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasis masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalahgunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan.
Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR:
Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, ketrampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjadi peningkatan ketrampilan hidup atau ”life skill” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercemin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa:
1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan
2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan
3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan
4. PMR adalah kader relawan
Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak.

B. TUJUAN
Buku ini bertujuan sebagai pedoman pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait, untuk melaksanakan pembinaan PMR

C. DASAR
1. AD/ART PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005
2. Kebijakan IFRC tentang Remaja
3. Kebijakan PMI tentang PMR
4. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
5. Perjanjian kerja sama PMI dengan Diknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di sekolah
6. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah

D. PENGERTIAN
1. Pedoman PMR
Adalah pedoman bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi

2. PMR
a. Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11)
b. Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 – 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART Bab VI, Pasal 11, Ayat (1))
c. Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (1))
d. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART Bab VI, Pasal 13, Ayat (2))
e. Anggota Remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah domisili yang bersangkutan (ART Bab VI, Pasal 15)
f. PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI
g. PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang.
h. Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya, Wira
i. Kelompok PMR terdiri dari:
1) Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah
2) Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah
j. Penjenjangan anggota PMR terdiri dari:
1) Anggota Remaja PMI berusia 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula
2) Anggota Remaja PMI berusia 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya
3) Anggota Remaja PMI berusia 15 – 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Wira

3. Penanggung jawab PMR
a. Penanggung jawab Kelompok PMR Sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
b. Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
c. Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

4. Pembina PMR
a. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs
b. Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah
c. Pembina PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang

5. Pelatih PMI
Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan

6. Instansi terkait
Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.l. departemen pendidikan, departemen agama, departemen kesehatan, departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA

7. Pembinaan PMR
a. Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi
b. Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan
c. Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah
d. Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Ketrampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai ”peer educator” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR.

8. Orientasi
a. Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI
b. Orientasi kepalangmerahan diperuntukkan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembina PMR

BAB II
KEANGGOTAAN PMR
A. PENGERTIAN
B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR
1. Warga Negara Indonoesia
2. Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia *
3. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat
4. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali
5. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan
6. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR di kelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat.

C. PENGESAHAN ANGGOTA
Lihat Pelantikan Anggota PMR*.

D. ANGGOTA PMR
1. PMR Mula : 10 – 12 tahun/setingkat SD/MI/sederajat
2. PMR Madya : 12 – 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat
3. PMR Wira : 15 – 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat

E. HAK DAN KEWAJIBAN
1. Hak dan Kewajiban Anggota PMR
a. Hak Anggota PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI
2) Menyampaikan pendapat dalam forum/pertemuan resmi PMI
3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR/PMI
4) Mendapatkan Kartu Tanda Anggota (KTA)
5) Menggunakan atribut sesuai ketentuan
6) Mendapat penghargaan
7) Mendapat asuransi
b. Kewajiban Anggota PMR
1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan palang merah dan kegiatan PMI
2. Mematuhi AD/ART
3. Melaksanakan Tri Bakti PMR
4. Menjaga nama baik PMI
5. Membayar uang iuran keaggotaan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan PMI Pusat.

2. Hak dan Kewajiban Pembina PMR
a. Hak Pembina PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2) Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR (menyangkut jumlah perwakilan diserahkan ke PMI Cabang/Forum Komunikasi Pembina)*
3) Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
4) Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI
b. Kewajiban Pembina PMR
1) Mematuhi AD/ART PMI
2) Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3) Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4) Menjaga nama baik PMI
5) Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6) Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR

3. Hak dan Kewajiban Penanggung Jawab PMR
a. Hak Penanggung Jawab PMR
1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang
2) Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi
b. Kewajiban Penanggung Jawab PMR
1) Mematuhi AD/ART PMI
2) Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI
3) Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang
4) Menjaga nama baik PMI
5) Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan
6) Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR

6. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR
Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan:
1) Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung
2) Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru

7. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN
1) Keanggotaan PMR dinyatakan berakhir jika yang bersangkutan:
2) Berakhir masa keanggotaan
3) Mohon berhenti
4) Diberhentikan
5) Meninggal dunia
6) Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap.
4. Mekanisme pemberhentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang.

BAB III
ORGANISASI PMR
A. SEKOLAH
1. Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan
a. Sesuai perjanjian kerja sama PMI – Depdikbud RI tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa, disingkat TP PMI
b. TP PMI dibentuk di tingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota
c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Agama, Departemen Sosial, dan Departemen Kesehatan
d. TP PMI Pusat bertugas:

1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan
2) di tingkat siswa, warga belajar, dan mahasiswa secara nasional
3) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi
4) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi

e. TP PMI Propinsi bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat propinsi, secara terinci dan mengacu pada program nasional
2) Menyiapkan dan melaksanakan pembinaan TP PMI Kota/Kabupaten
3) Menerima laporan dari hasil TP PMI Kota/Kabupaten

f. TP PMI Kota/Kabupaten bertugas:
1) Menyiapkan program pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di kalangan siswa, warga belajar, dan mahasiswa di tingkat Kota/Kabupaten, secara rinci dan mengacu pada program Nasional dan Propinsi
2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi, dengan tembusan kepada PMI Pusat

2. Organisasi PMR di Sekolah
a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI
b. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang Pembinaan PMR
c. PMR di sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
d. Kegiatan PMR di sekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kurikuler, dibawah pembinaan Wakil Kepala Sekolah Bidang Kesiswaan
e. Struktur organisasi PMR di sekolah
Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS

f. Susunan Pengurus PMR di sekolah:
1) Pelindung adalah TP PMI Kabupaten/Kota
2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah
3) Pembina PMR
4) Fasilitator dan Pelatih PMI
Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:

a) Seorang ketua
b) Seorang wakil ketua
c) Seorang sekretaris
d) Seorang bendahara
e) Unit-unit:
(1) Bakti Masyarakat
(2) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
(3) Persahabatan
(4) Umum

B. LUAR SEKOLAH
1. Pembinaan PMR luar sekolah dilaksanakan oleh TP PMI
2. Di lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, pembinaan PMR dilaksanakan oleh Staf yang membidangi PMR (SDM/PMR/Diklat)*
3. PMR luar sekolah disebut kelompok PMR, yang beranggotakan minimal 10 orang
4. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/kecamatan/instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR, misalnya: Kelompok PMR Masjid Al Huda, Kelompok PMR SKB Temanggung, dll.*
5. Anggota terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat
6. Pembina PMR luar sekolah adalah tutor atau instruktur warga belajar.
7. Struktur organisasi PMR luar sekolah
8. Kelompok PMR luar sekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR.
9. Susunan Pengurus PMR luar sekolah:
a. Pelindung adalah TP PMI Kabupaten/Kota
b. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/Kecamatan/Instansi/organisasi
c. Pembina PMR
d. Fasilitator/Relawan PMI
e. Pengurus harian PMR terdiri dari warga belajar yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari:
1) Seorang ketua
2) Seorang wakil ketua
3) Seorang sekretaris
4) Seorang bendahara
5) Unit-unit:
a) Bakti Masyarakat
b) Ketrampilan, kebersihan, dan kesehatan
c) Persahabatan
d) Umum

C. PERAN MASING-MASING PIHAK
1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi)
b. Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standard pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul
c. Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
d. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional
e. Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
g. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
h. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah

2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b. Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c. Memfasilitasi/menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah
d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal: Jumbara Daerah
e. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
f. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
g. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang
h. Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR
b. Memfasilitasi kelompok PMR melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul
c. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR
d. Menyelenggarakan kegiatan, misal: orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang
e. Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR
f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan
g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kabupaten/Kota (TP PMI, Dinas Pendidikan, Dinas Keehatans, Kantor Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR
i. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR dan meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR
j. Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR

4. Penanggung Jawab PMR
a. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR
b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR
c. Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut
d. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR
e. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/Kabupaten /Kecamatan

5. Pembina PMR
a. Melaksanakan pembinaan PMR di kelompok PMR masing-masing (lihat Manual Panduan bagi Pembina PMR)
b. Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga
c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan
f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR

6. Fasilitator PMI
a. Melaksanakan pembinaan dan pengembangan PMR
b. Mengembangkan kegiatan kepalangmerahan, antara lain melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR maupun sekolah/lembaga
c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru
d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang
e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan

7. Instansi terkait
a. Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR

ATRIBUT
1. SERAGAM *
Terdiri dari 2 macam seragam:
a. Seragam Harian
1) Baju kemeja lengan pendek (panjang untuk yang berjilbab) warna merah dipadu dengan warna putih (coorperate identity), celana panjang warna hitam (contoh desaign gambar seragam terlampir).
2) Pakaian seragam digunakan oleh anggota PMR Kelompok Sekolah (sesuai jenjang tingkatan Mula, Madya dan Wira)
b. Seragam Lapangan
1) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang PMI dan bertuliskan ”Palang Merah Remaja” di bagian punggung.
2) Pakaian seragam digunakan oleh anggota PMR kelompok Sekolah dan Luar Sekolah.

2. LENCANA
a. Bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas peran serta anggota PMR dalam kegiatan Tri Bakti PMR
b. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR
c. Anggota PMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok PMR, dan ditetapkan oleh PMI Cabang.
d. Pedoman pemberian penghargaan mengacu pada PMI Pusat
(contoh gambar lencana sebagaimana terlampir, mengacu kriteria PMI Pusat)

3. BADGE
a. Dibuat dari kain dengan disablon atau dibordir. Warna dasar sesuai pada warna jenjang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning (contoh gambar badge terlampir).
b. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR. Dapat juga dikenakan pada jas untuk acara-acara tertentu

4. TANDA PENGENAL JENJANG
Tanda pengenal jenjang PMR dibuat dari kain warna dasar putih berbentuk empat persegi panjang bertuliskan Palang Merah Remaja. (disablon/dibordir) Lihat lampiran (gambar…..)

5. TANDA LOKASI
Dipakai sebagai tanda pengenal wilayah kota/kabupaten dan kelompok PMR yang bersangkutan, dijahit pada lengan kanan atas pakaian seragam PMR (contoh gambar tanda lokasi terlampir)*

6. TANDA JENJANG
a. Disebut kalung leher (slayer), dibuat dari kain dengan warna dasar sesuai pada warna jenjang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning (contoh gambar tanda jenjang terlampir).*
b. Dipakai sebagai tanda pengenal jenjang Mula, Madya, Wira. Dikalungkan dileher dan diikat dengan ring

7. TOPI
a. Dibuat dari kain katun berwarna hitam untuk seluruh jenjang anggota PMR (contoh gambar topi terlampir)
b. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dan juga sebagai tutup kepala pada saat berada diluar ruangan misal: upacara, latihan, dan kegiatan lainnya.

8. TANDA KECAKAPAN
a. Tujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas kemampuan dan pengabdian anggota PMR dalam melaksanakan kegiatan kepalangmerahan.
b. Bentuk:
1) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Pertolongan Pertama, Perawatan Keluarga, Kesiapsiagaan Bencana dan Kesehatan Remaja (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
2) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kepemimpinan dan Kepalangmerahan (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
3) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kesehatan Remaja (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
4) Diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus materi Usaha Kesehatan Tranfusi Darah: Donor darah siswa (bentuk tanda kecakapan sebagaimana terlampir)*
c. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR

e) SUMBER DANA
PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/lembaga, Kelompok PMR, dan instansi lain yang
tidak mengikat. Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI
Pusat.

BAB IV
PEMBINAAN PMR
A. PEREKRUTAN
1. Tujuan
Meningkatkan kuantitas kelompok dan anggota PMR secara berkesinambungan
2. Sasaran Perekrutan
a) Siswa-siswi SD/MI, SMP/MTs, SMA/SMK/MA atau sederajat
b) Remaja Luar Sekolah Usia 10-17 tahun yang belum menikah
3. Hasil yang diharapkan
a) Adanya kelompok-kelompok PMR di dalam dan di luar sekolah
b) Adanya anggota PMR pada setiap kelompok di dalam dan di luar sekolah.
4. Pelaksana Perekrutan
Kegiatan perekrutan dilaksanakan oleh:
a) kelompok PMR (sekolah maupun luar sekolah)
b) PMI Cabang setempat
yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan/Departemen Agama Kota/Kabupaten dan PMI Cabang.
5. Mekanisme
a. Pembentukan Kelompok PMR
1) PMI Cabang melakukan sosialisasi dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Aparat pemerintah setempat, Sekolah/ kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR.
2) Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah
3) Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah
4) PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi:
a. mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang
b. mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR
5) PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan
Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran
6) Pemberian nama kelompok diluar sekolah diambil dari nama desa/kecamatan atau disesuaikan dengan nama kelompok atau organisasi tersebut.

b. Rekrutmen Anggota PMR
Pendaftaran Anggota PMR
1. PMI Cabang bekerjasama dengan pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama
2. Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya
3. Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR
a) Memenuhi syarat keanggotaan
b) Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR
c) Mengumpukan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data base PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA
d) Bersedia dan mengikuti orientasi
4. Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan.

Sosilisasi dan Publikasi
1) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi
a) Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda
b) Mensosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan
c) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR
d) Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan

2) Waktu Pelaksanaan Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi
Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan.

3) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi
Media:
a) Majalah Dinding
b) Foto/Dokumentasi kegiatan PMR
c) Leaflet
d) Poster
e) Buletin
f) Merchandise

Metode:
a) Presentasi, audiensi
b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR
c) Pemasangan Promosi Majalah dinding
d) Pameran foto kegiatan PMR
e) Pembagian Merchandise
f) Penyebaran leaflet
g) Pemasangan poster

4) Sasaran:
a) Siswa
b) Orang Tua murid
c) Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, kejar paket) dan management
d) Masyarakat
e) Instansi terkait
- Dinas Pendidikan
- Department Agama dan Dinas Pendidikan Agama
- Dinas Kesehatan
- Pemerintah Daerah (desa,kecamatan, kabupaten/kota, propinsi)
- Swasta dan organisasi non pemerintahan

5) Strategi:
a) Media presentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa
b) Memanfaatkan masa penirimaan siswabaru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan
c. Orientasi Kepalangmerahan
Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan
a) Metode
Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standard Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR
b) Pelaksana
Pelaksana orientasi adalah kelompok PMR
c) Waktu Pelaksanaan
Orientasi diberikan bagi calon anggota PMR sebelum pelaksanaan pelatihan.
d) Materi
1) Materi yang diberikan:
2) Sejarah dan tujuh prinsip Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
3) Struktur dan kedudukan PMR di PMI, Sekolah dan luar sekolah
4) Kegiatan-kegiatan PMR
5) Kepemimpinan, sub topik baris-berbaris dan motivasi.

d. Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor Anggota
1) Syarat Pelantikan
Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai anggota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standar Pelatihan untuk anggota PMR dan Pembina PMR.
2) Pelaksana Pelantikan
Pelantikan anggota baru PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah
3) Penetapan Nomor Anggota
a) Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang
b) Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR.
e. Pendataan
1. PMI Cabang melakukan pendataan anggota baru dalam sebuah system data base PMR
2. System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota (format pendataan sterlampir).

8. Alur Pembentukan Kelompok dan Perekrutan
Lihat lampiran*

B. PELATIHAN
1. Tujuan
Meningkatkan pengetahuan, ketrampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR
2. Sasaran
1.2.1.1.1.1.1.1 Anggota PMR Sekolah
1.2.1.1.1.1.1.2 Anggota PMR Luar Sekolah

3. Pelaksana
1.3.1.1.1.1.1.1 Fasilitator
Fasilitaor adalah orang yang membantu berjalannya proses belajar didalam suatu kelompok PMR, yang berasal dari Pembina PMR, Relawan PMI, Alumni Kelompok PMR tersebut
1.3.1.1.1.1.1.2 Pelatih
Pelatih PMI adalah orang yang memiliki kompetensi dengan spesialisasi tertentu sesuai standarisasi PMI, yang direkomendasikan oleh PMI Cabang untuk memberikan materi kepalangmerahan.

4. Materi dan Durasi
Pelatihan
a) Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program
b) Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR
c) Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi:

NO MATERI MULA MADYA WIRA
1. Kepalangmerahan 9 14 15
2. Pertolongan Pertama 10 15 22
3. Perawatan Keluarga 12 16 18
4. Kesehatan Remaja 8 8 8
5. Kesiapsiagaan Bencana 7 10 15
6. Kepemimpinan Kepalangmerahan 12 19 35
7. Donor Darah 0 0 4
TOTAL 58 82 117

Durasi per jam pelajaran @45 menit
d) Materi dan proses pelatihan lihat analisa kompetensi, silabus dan pedoman Fasilitator
5. Metode Pelatihan
Metode yang dapat dipakai dalam Pelatihan PMR adalah dengan menggunakan metode partisipatif dengan bentuk antara lain :
a. Ceramah dan tanya jawab
b. Brainstorming
c. Studi kasus
d. Role play
e. Diskusi
f. Praktek
g. Outbound
h. Penugasan
i. Presentasi
j. Simulasi lapangan

6. Media Pelatihan
a. Non Projected Aids (Materi Pelatihan): paket Diklat, buku , brosur, gambar dan lain-lain
b. Projected Visual Aids (Media Visual): OHP, film, slide, dan lain-lain
c. Audio Aids (Media Audio): radio, tape recorder, dll
d. Perlengkapan Pelatihan untuk materi teknis (PP, PK, DU, Tenda, PRS, dan lain-lain).

7. Sertifikasi
Calon anggota yang telah lulus dalam kegiatan Pelatihan berhak mendapatkan sertifikat dan KTA dari PMI Cabang.

C. TRI BAKTI PMR
1. Tri Bakti PMR terdiri dari:
a. Berbakti pada masyarakat
b. Mempertinggi ketrampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan
c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional
2. Tujuan
a. Mengaplikasikan nilai-nilai yang terkandung dalam Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional
b. Mensosialisasikan Perhimpunan PMI di tengah-tengah masyarakat
3. Sasaran
a. Anggota PMR
b. Lingkungan Sekolah
c. Lingkungan Keluarga
d. Masyarakat
4. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR antara lain:
a. PMR Mula
1) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah
2) Tahu cara gosok gigi, mencuci tangan dan kaki
3) Saling berkunjung untuk latihan bersama
b. PMR Madya
1) Ikut serta dalam kegiatan gotong royong
2) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada teman sebayanya
3) Saling berkirim surat atau album persahabatan
c. PMR Wira
1) Menyumbangkan tenaga/materi kepada korban bencana
2) Mengenal oabt-obatan ringan dan manfaatnya
3) Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata sesama anggota PMR di daerah lain5. Pelaksana Tri Bakti PMR:
Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Relawan PMI, dan PMI di semua tingkatan (Cabang, Daerah, Pusat)
6. Pelaksanaan Tri Bakti PMR:
a. Kegiatan Tri Bakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Kesiapsiagaan Bencana
b. Kegiatan Tri Bakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang, PMI Daerah, maupun PMI Pusat.
c. Pelaksanaan Tri Bakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang
d. Kelompok dan Anggota PMR yang telah melaksanakan dan mengikuti Tri Bakti PMR, diberikan penghargaan.
e. Pengembangan kegiatan yang berkaitan dengan Tri Bakti PMR dapat disesuaikan dengan kelompok PMR lainnya .
(Lihat manual pengelolaan dan pengembangan program pembinaan PMR PMI dengan pendekatan Youth Centre)*


D. PENGEMBANGAN KAPASITAS
1. Pengembangan Kapasitas Pribadi
a. Tujuan:
Meningkatkan kualitas PMR
b. Sasaran:
a. Anggota PMR
b. Pembina PMR
c. Relawan PMI
d. Staf PMI yang membidangi PMR
e. Pengurus PMI yang membidangi PMR

c. Cara mengembangkan kapasitas:
1) Anggota PMR
a) Pelatihan untuk anggota PMR
b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bakti PMR, baik di tingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pertukaran PMR, lomba, pemilihan PMR berprestasi, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan.
c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan
d) Terlibat dalam kegiatan Youth Center
e) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya


2) Pembina PMR
1) Orientasi pembinaan PMR
2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
3) Mengikutsertakan dalam pelatihan teknis PMI
4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya
5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya


3) Relawan PMI
1) Pelatihan yang mendukung tugas sebagai fasilitator dalam pembinaan PMR (misal: pelatihan kepemimpinan)
2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
3) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya
4) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya

4) Staf yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
1) Pelatihan pembinaan PMR
2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai staf yang membidangi PMR (Misal: pelatihan monitoring-evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan)
3) Mengikutsertakan dalam pelatihan teknis PMI.
4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya)
5) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

5) Pengurus yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR
1) Pelatihan pembinaan PMR
2) Berperan aktif dalam kegiatan kepalangmerahan di tingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal: lokakarya)
3) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya

2. Pengembangan Kapasitas Organisasi

a. Tujuan:
Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR
b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak:

1) Sekolah/Luar Sekolah
a) Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional
b) Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah
c) Sosialisasi dan publikasi

2) PMI Cabang:
a) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kabupaten/Kota, organisasi non pemerintah
b) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi
c) Memfasilitasi pembentukan Youth Centre, Forum Komunikasi PMR (Youth Council), forum komunikasi Pembina PMR (Advisor Council).
d) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah
3) PMI Daerah:

1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di tingkat Cabang

4) PMI Pusat
1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah
2) Menyelenggarakan kegiatan Tingkat Nasional antara lain: jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi
3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan di Tingkat Daerah

BAB V
MONITORING, EVALUASI DAN PENGHARGAAN
A. MONITORING DAN EVALUASI
Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pembinaan PMR, melalui sebuah kerangka hubungan yang jelas antara hal yang telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan dan masukan-masukan yang ada serta harapan kedepan.
Monitoring dan evaluasi dapat membantu mengkaitkan antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang diharapkan di dimasa yang akan datang.
Tanpa dilakukannya monitoring dan evaluasi, kita tidak bisa mengatakan bahwa pembinaan yang kita laksanakan telah berjalan lancar sebagaimana mestinya, telah mengalami perkembangan, berhasil, efektif dan efisien atau dapat ditingkatkan di masa yang akan datang.
1. Monitoring
a. Pengertian
1) Monitoring adalah penilaian yang terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan program di dalam hal jadwal pelaksanaan dan penggunaan input/masukan oleh kelompok sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan.
2) Monitoring merupakan kegiatan program yang terintegrasi, bagian penting dari praktek manajemen yang baik dan karena itu merupakan bagian yang integral dari manajemen sehari-hari (Casely & Kumar 1987)
3) Monitoring dapat didefinisikan sebagai suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan informasi untuk membantu pengambilan keputusan manajemen program/proyek (Calyton & Petry 1983)
4) Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa bahwa semua “berjalan untuk direncanakan” dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara metodologis (Oxfam 1995)
5) Monitoring adalah penilaian yang sistematis dan terus menerus terhadap kemajuan suatu pekerjaan (SCF 1995)

b. Monitoring yang baik1) Monitoring yang baik dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan instansi terkait, dan fokus pada perkembangan pencapaian tujuan.
2) Monitoring pada pembinaan PMR sebaiknya bukan hanya sekedar melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan, namun juga perkembangan pembinaan, program pembinaan dan kerjasama. Dalam hal ini monitoring memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, pembelajaran dan sebagai bahan evaluasi
3) Monitoring yang baik juga tergantung pada kualitas perencanaan pembinaan.
4) Monitoring yang baik menuntut kunjungan secara berkala didukung dengan analisis perkembangan dan laporan

c. Waktu Monitoring
Monitoring dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Monitoring merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. Minimal monitoring dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan proses penyusunan laporan.

d. Pelaksana
Pelaksana monitoring adalah
1) Penanggung jawab PMR, Pembina PMR, pelatih PMI
2) Staf PMI yang membidangi pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)
3) Pengurus PMI pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat)

4) Instansi/pihak terkait lainnya
Monitoring pembinaan PMR dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Dalam hal ini tiap individu memiliki kewajiban untuk memastikan tiap komponen-komponen diatas menjalankan monitoring pembinaan PMR.

e. Bagaimana melakukan Monitoring
1) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.
2) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR
3) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring yang sesuai beserta perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monitoring berkala.
4) Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan
5) Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target bandingkan dengan rencana pembinaan PMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan
6) Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan
7) Penyusunan laporan monitoring
8) Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk tindak lanjut.

f. Alat dan Metode Monitoring

1) Alat Monitoring
a) Kerangka Acuan / Rencana kerja
b) Laporan perkembangan kegiatan (laporan situasi)
c) Laporan kegiatan, semester, tahunan dan atau 5 tahunan
d) Dokumetasi kegiatan
e) Data based keanggotaan

2) Metode Monitoring
a) Penyampaian laporan - dokumentasi dan koordinasi rutin
b) Kunjungan lapangan berkala
c) Pengamatan kerja sehari-hari melalui Kunjungan mendadak (spot chek)
d) Assesment eksternal
e) Wawancara
f) Diskusi kelompok
g) Survey pengumpulan data dan perbandingan kondisi sebelum dan sesuadah intervensi
h) Pengamatan Kinerja

2. Evaluasi
a. Pengertian1) Evaluasi adalah penilaian berkala terhadap relevansi, penampilan, efisiensi dan dampak dari program/proyek didalam konteks tujuan yang sudah ditetapkan. Evaluasi biasanya menggunakan perbandingan yang membutuhkan informasi dari luar program/proyek – tentang waktu, daerah atau populasi (Casely & Kumar 1987)
2) Evaluasi adalah penilaian pada waktu tertentu terhadap dampak dari sebuah pekerjaan dan sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan telah dicapai (SCF 1995)

b. Waktu
Evaluasi dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Sebagaimana monitoring, evaluasi merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan pasca Pembinaan.

c. Pelaksana
1) Kelompok PMR (Anggota, Pembina dan Sekolah)
2) Fasilitator PMR
3) PMI Cabang
4) PMI Daerah
5) PMI Pusat
d. Alat dan Metode Evaluasi:
Alat :
1) Rencana kerja
2) Angket
3) Format Penilaian.
Metode:
1) Ujian
2) Lomba
3) Jumbara
4) Pelatihan Penyegaran.
e. Bagaimana Melakukan Evaluasi

Untuk melaksanakan evaluasi yang terstruktur dan terdokumentasi diperlukan pengalokasian waktu dan pemikiran untuk persiapan. Hal ini dikarenakan tujuannya bukan semata-mata untuk evaluasi jalannya pembinaan melainkan lebih pada prioritas hasil pembinaan.
1) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang.
2) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR
3) Tentukan sasaran evaluasi. Pada dasarnya sasaran evaluasi pembinaan PMR adalah sebagai berikut:
a) Pencapaian Tujuan
Apakah Tujuan yang ditetapkan telah tercapai dan jika tidak, apakah ada perkembangan-perubahan dari kondisi awal, sekaligus dilakukan analisa mengapa tidak tercapai dan alternatif solusi pencapaian lebih baik.
b) Faktor-faktor penunjang dan penghambat
Faktor-faktor penunjang dan penghambat apa saja yang dihadapi selama pembinaan yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan, sebagai bahan analisa pemecahan hambatan dan penguatan faktor penunjang.
c) Kontribusi PMI dan pihak terkait dalam pencapaian tujuan
d) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait
4) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan evaluasi, tetapkan tujuan/hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode evaluasi yang sesuai beserta perlengkapannya, dan strategi monitoring
5) Pengorganisasian Dokumen yang dibutuhkan
6) Pembentukan Pelaksana Evaluasi
7) Pelaksanaan Evaluasi
a. Pelibatan pihak terkait
b. Pengumpulan dan analisa data
c. Kunjungan untuk melihat hasil pembinaan kualitatif dan kuantitatif
d. Umpan Balik dan pemecahan masalah
e. Penyusunan Laporan Evaluasi
f. Tindak Lanjut
3. Sasaran dan aspek Monitoring-Evaluasia. Sasaran Monitoring-Evaluasi
1) Pelaksanaan Pembinaan
2) Dampak/pengaruh/manfaat kegiatan dan pembinaan
3) Perkembangan pencapaian tujuan kegiatan dan Pembinaan PMR
4) Kontribusi faktor-faktor terkait terhadap pencapaian tujuan Pembinaan PMR
5) Kontribusi PMI dalam usaha pencapaian tujuan kegiatan dan pembinaan PMR
6) Strategi kerjasama dengan pihak terkait

b. Aspek Monitoring-Evaluasi
1) Rencana Kegiatan awal
2) Apakah tujuan kegiatan dan pembinaan PMR secara kuantitas dan kualitas yang diharapkan telah tercapai
3) Apakah Indicator keberhasilan yang ditetapkan tercapai
4) Apakah kegiatan dan pembinaan PMR yang dilakukan telah memberi manfaat
5) Apakah muncul perubahan terhadap pengembangan karakter
6) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait
7) Apakah ada hal-hal lain baik berupa hambatan atau kondisi yang mengakibatkan harus dirubahnya rencana kegiatan dan atau pembinaan PMR
8) Rencana anggaran, apakah penetapan rencana anggaran sudah tepat dan pengeluaran sesuai dengan perencanaan

4. Langkah melakukan Monitoring dan Evaluasi
a. Pastikan bahwa pelaksana monitoring dan evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami kebijakan/ rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan pembinaan PMR tiap Unit.
b. Pastikan bahwa pelaksana monitoring dan evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR
c. Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring dan evaluasi, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring dan evaluasi yang sesuai kepada perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monev berkala.
d. Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan
e. Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target bandingkan dengan rencana pembinaan PMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan
f. Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagaimana telah ditentukan
g. Penyusunan hasil monev
h. Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk kegiatan tindak lanjut

5. Alur monitoring – evaluasi

6. Tindak Lanjut Monitoring dan Evaluasi
Setelah dilakukan kegiatan monitoring dan evaluasi, maka pelaksana Monev wajib melakukan analisa yang hasilnya dapat digunakan untuk :

a. sebagai pedoman/acuan pelaksanaan kegiatan pada waktu yang akan datang.
b. Mengadakan perbaikan-perbaikan pada suatu kegiatan
Penyusunan rencana kegiatan berikutnya, dll.

i. PENGHARGAAN
1. Tujuan
Pemberian penghargaan bertujuan untuk meningkatkan prestasi, motivasi dan daya kreatifitas anggota PMR

2. Jenis
Jenis penghargaan yang diberikan berupa:
1. Medali
2. Piagam
3. Sertifikat
4. PIN
5. Lencana
6. Badge tanda kecakapan

3. Penghargaan diberikan/dikeluarkan oleh:
a) Kelompok PMR
b) Sekolah
c) PMI Cabang, Daerah dan Pusat
d) Instansi/Lembaga lain
4. Mekanisme

Tata cara dan kriteria pemberian/penerimaan penghargaan melalui:
1. Pendidikan dan pelatihan
2. Lokakarya
3. Lomba
4. Bhakti Sosial
5. Penugasan
6. Dan lain lain.
Tata cara pemberian penghargaan berpedoman pada ketentuan yang dikeluarkan oleh PMI Pusat.*

5. Gambar
Bentuk dan gambar penghargaan disesuaikan dengan bidang kegiatan.
Contoh-contoh bentuk gambar terlampir.*

ii. JEJARING DAN KERJASAMA

1. Tujuan
Jejaring dan kerjasama bertujuan untuk mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, sesuai dengan Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional.

2. Pelaksana
a. Kelompok PMR
b. Fasilitator PMR
c. Penanggung Jawab dan Pembina PMR
d. PMI Cabang
e. PMI Daerah
f. PMI Pusat

3. Pihak-pihak terkait
Pihak-pihak terkait yang dapat mendukung dan memfaslitasi dalam pembinaan dan pengembangan PMR, diantaranya:
a. Badan Dunia, :
UNICEF, UNFPA, UNESCO, WHO
b. Instansi Pemerintah
DEPKES, DEPDIKNAS, DEPAG, DEPSOS, DEPDAGRI, Kementrian Pemuda dan Olahraga
c. Perusahaan /Instansi
d. LSM/ Organisasi Sosial dan Organisasi Kemasyarakatan
e. Dan lain lain.

4. Bagaimana Membangun Jejaring dan Kerjasama
Untuk melakukan pengembangan dan pembinaan PMR kita dapat membangun jejaring dan kerjasama dengan pihak-pihak terkait didasarkan pada kesamaan program dan kegiatan, yang tidak bertentangan dengan prinsip dasar gerakan palangmerah dan bulan sabit merah internasional, melalui pendekatan dan pemaparan jenis kegiatan yang kita miliki.

BAB VI
KETENTUAN LAIN

1. PENDATAAN

1. Tujuan:
a. mengetahui jumlah anggota PMR
b. mengetahui identitas anggota PMR

2. Proses  sedang dikembangkan oleh tim IT PMI Pusat, terintegrasi dengan bidang lain

2. PELAPORAN
1. Tujuan dan manfaat laporan
a. Bentuk Pertanggungjawaban tertulis secara naratif dan keuangan
b. Informasi atas kualitas pelaksanaan kegiatan
c. Bahan informasi Monitoring evaluasi terkait kinerja manajemen, operasional serta proses informasi dan koordinasi pihak-pihak terkait
d. Bahan perbaikan kualitas kegiatan dan kinerja
e. Bahan pengambilan keputusan

2) Jenis Laporan
a. Laporan Perkembangan
1) Laporan Semester
2) Laporan Tahunan
b. Laporan kegiatan

3) Bentuk laporan
a. Naratif
b. Finansial

4) Pelaksana
a. PMI Pusat
b. PMI Daerah
c. PMI Cabang
d. Kelompok PMR

5) Isi laporan
a. Pendahuluan
b. Nama kegiatan
c. Waktu dan tempat
d. Proses pelaksanaan kegiatan/program/proyek (sebelum dan selama pelaksanaan), termasuk hambatan yang dihadapi
e. Hasil yang dicapai
f. Rekomendasi tindak lanjut (setelah kegiatan/program/proyek)
g. Pelaksana
h. Anggaran
i. Foto-foto kegiatan
j. Penutup
Contoh bentuk laporan terlampir*

6) Waktu
(a) Laporan Perkembangan:
1) Laporan Semester : per enam bulan
2) Laporan tahunan : pertahun

(b) Laporan Kegiatan : dengan tujuan untuk memudahkan proses tindak lanjut hendaknya laporan kegiatan disampaikan maksimal 1 bulan setelah tanggal pelaksanaan kegiatan

7) Alur Pelaporan

3. FORUM KOMUNIKASI

1. FORUM KOMUNIKASI PMR (YOUTH COUNCIL)
a. Pengertian
Forum komunikasi Palang Merah Remaja (PMR) adalah suatu Forum yang terdiri dari perwakilan Pengurus PMR dari masing-masing kelompok PMR di tingkat PMI Cabang, Daerah dan Pusat.

b. Tujuan
Sebagai sarana tempat bermusyawarah, saling bertukar informasi untuk kemajuan kelompok-kelompok PMR yang diarahkan dalam mengembangkan potensi diri sebagai relawan masa depan.

c. Keanggotaannya
1). Tingkat Cabang
Keanggotaan terdiri dari perwakilan masing-masing kelompok PMR Madya, Wira PMI Cabang.

2). Tingkat Daerah
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi PMR PMI Cabang.

3). Tingkat Pusat
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi PMR PMI Daerah.

d. Tugas Forum Komunikasi PMR

1). Tingkat Cabang
 Menjalin silaturahmi, mempererat persahabatan dan saling tukar informasi
2). Tingkat Daerah
 Membantu pelaksanaan kegiatan pengembangan pelaksanaan tri bhakti
 Sebagai media persahabatan PMR di daerah

3). Tingkat Pusat
 Media pengamalan kegiatan tri bhakti dalam peningkatan persahabatan PMR dalam dan luar negeri
 Mediasi kebutuhan PMR ke Pengurus Pusat

e. Mekanisme Pembentukan
Tata cara pembentukan forum komunikasi PMR difasilitasi oleh pengurus PMI Cabang, Daerah dan Pusat yang membidangi PMR dan relawan. Penentuan pimpinan forum komunikasi PMR sepenuhnya diserahkan pada hasil musyawarah mufakat diantara perwakilan kelompok PMR Wira pada tingkat cabang. Untuk tingkat daerah dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi PMR PMI Cabang, dan untuk tingkat pusat dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi PMR PMI Daerah.

2. FORUM KOMUNIKASI PEMBINA PMR (ADVISOR COUNCIL).

a. Pengertian
Forum komunikasi Pembina Palang Merah Remaja (PMR) adalah suastu Forum yang terdiri dari perwakilan pembina PMR di tingkat cabang, daerah dan pusat.

b. Tujuan
Sebagai sarana tempat bermusyawarah, saling bertukar informasi untuk kemajuan kelompok PMR yang diarahkan dalam mengembangkan potensi diri.

c. Keanggotaannya
1). Tingkat Cabang
Keanggotaan terdiri dari pembina masing-masing kelompok PMR PMI Cabang.

2). Tingkat Daerah
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi pembina PMR PMI Cabang.

3). Tingkat Pusat
Keanggotaan terdiri dari pimpinan perwakilan masing-masing forum komunikasi pembina PMR PMI Daerah.

d. Tugas Forum Komunikasi Pembina

1). Tingkat Cabang
 Memfasilitasi Pelatihan
 Melakukan aplikasi kegiatan tri bhakti dan pengembangan kapasitas
 Membantu PMI Cabang dalam hal pembinaan dan pengembangan PMR
 Sarana memilih perwakilan pembina PMR dalam musyawarah PMI Cabang.

2). Tingkat Daerah
 Dapat memberikan masukan ke Pengurus daerah dalam pengembangan dan pembinaan PMR
 Membantu pelaksanaan kegiatan pengembangan dan pelaksanaan tri bhakti.

3). Tingkat Pusat
 Mediasi kebutuhan PMR ke Pengurus Pusat
 Memberi masukan bagi pengurus pusat.

e. Mekanisme pembentukan
Tata cara pembentukan forum komunikasi pembina PMR difasilitasi oleh pengurus PMI Cabang, Daerah dan Pusat yang membidangi PMR dan relawan. Penentuan pimpinan forum komunikasi pembina PMR sepenuhnya diserahkan pada hasil musyawarah mufakat diantara pembina kelompok PMR pada tingkat cabang. Untuk tingkat daerah dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi pembina PMR PMI Cabang, dan untuk tingkat pusat dari hasil musyawarah mufakat pimpinan perwakilan forum komunikasi pembina PMR PMI Daerah. Keputusan hasil musyawarah Forum Pembina PMR merupakan keputusan tertinggi terhadap koordinator terpilih.

D. Penghargaan dan Pengakuan

1) Penghargaan dan Pengakuan perlu diberikan kepada Anggota PMR yang berprestasi.
2) Diberikan oleh Pengurus PMI di semua tingkatan dan instansi/ lembaga terkait
3) Diberikan pada hari – hari tertentu, misalnya HUT Palang Merah, Hari Relawan, Hari – Hari Raya, dll.
4) Penghargaan dapat diberikan dalam bentuk Piagam.


E. Asuransi
Pengurus PMI Cabang mengupayakan adanya asuransi jiwa.

BAB VII
PENUTUP
Buku ini merupakan pedoman bagi Pengurus, Staf PMI, Pembina PMR dan Fasilitator PMI dalam mengembangkan pembinaan PMR disekolah maupun luar sekolah.
Titik berat pembentukan PMR di sekolah dan luar sekolah adalah pembentukan karakter generasi muda dan kaderisasi di lingkungan PMI.
Keberhasilan pembentukan dan pengembangan PMR di sekolah dan luar sekolah mempunyai nilai strategis dalam pengembangan organisasi PMI dimasa yang akan datang.
Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita. Amin.


LAMPIRAN

KOP SURAT SEKOLAH/LEMBAGA

Kota, tanggal, bulan, tahun
Nomor :
Perihal : Pembentukan Kelompok PMR

Kepada
Yth Pengurus Palang Merah Indonesia
PMI Cabang ………………….
Jl. …………………………………

Dengan hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini
Nama :
Jabatan :

Dengan ini mengajukan permohonan pendaftaran Kelompok PMR:
Nama Sekolah/Lembaga :
Alamat :
Penanggung Jawab PMR :
Pembina PMR :

Demikian permohonan kami, atas perhatian Ibu/Bapak, kami ucapkan terima kasih.

Kepala Sekolah/Ketua Lembaga,



---------------------------------------
NIP.

Tembusan:
1. Kepala Dinas Pendidikan
2. Kepala Kantor Departemen Agama


FORMULIR PENDAFTARAN
PEMBENTUKAN KELOMPOK PMR


1. NAMA SEKOLAH/LEMBAGA :

2. NOMOR KELOMPOK PMR : II.06.27 Wira. No Registrasi Kelompok PMR

3. ALAMAT SEKOLAH/LEMBAGA :

4. PENANGGUNG JAWAB PMR :

5. PEMBINA PMR :

6. JUMLAH CALON ANGGOTA PMR :

7. JUMLAH SISWA :




Pengurus PMI Cabang Kepala Sekolah/Lembaga